Jakarta, Pahami.id —
Polda Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan rekonstruksi polisi menembak siswa sekolah kejuruan Negeri 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal dunia pekan depan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan anggota Satuan Narkoba Polres Semarang Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka. Aipda Robig merupakan tersangka kasus pidana yang dilaporkan keluarga korban.
Dircrimum Polda Jawa Tengah Apolsek Dwi Subagio mengatakan, proses penanganan tindak pidana terhadap Robig kini sudah memasuki tahap satu, yakni penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, kata dia, penyidik akan merekonstruksi kasus tersebut bersama kejaksaan.
Berkasnya tingkat satu, sudah diserahkan ke kejaksaan, minggu depan bersama jaksa konstruksi akan dikembalikan, kata Subagio di Polda Jateng, Semarang, Jumat (27/12).
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Aipda Robig, Herry Darman mengaku masih belum mendapat informasi mengenai kepastian kapan rekonstruksi suntikan Gamma akan dilakukan.
“Kami belum diberitahu akan ada rekonstruksi, belum. Masih proses penyelidikan,” kata Herry saat dihubungi awak media. Dikatakannya, saat ini kondisi Robig masih baik-baik saja dan masih ditahan di Polda Jateng. Dia sedang bersiap menghadapi pengadilan pidana di masa depan.
“Klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami belum mendapat informasi lebih lanjut berkasnya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” jelasnya.
“Menurut kami, tidak ada yang ditutup-tutupi atau dibuat-buat dalam perkara ini, bisa dibuka. Isi hukum perkara ini akan kami ungkap seluas-luasnya di pengadilan,” sambungnya.
Tegasnya, tak ada fakta yang ditutup-tutupi Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar dalam kasus penembakan Gamma dan dua korban lainnya yang dilakukan Robig.
Nanti kami akan ungkapkan semuanya di pengadilan, apa yang terjadi di lapangan, penembakan itu, dalam artian sebelumnya ada perkelahian, klien kami tidak mengetahuinya, klaim Herry.
Sekadar informasi, Robig divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait penembakan maut Gamma. Robig telah mengajukan banding atas penangguhan pemecatan tersebut.
Kemudian ia juga diproses pidana umum setelah dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar melepaskan anggotanya yang sedang dalam perjalanan pulang kerja untuk melerai perkelahian yang melibatkan korban. Ia mengaku polisi sempat melepaskan tembakan peringatan karena korban diserang dengan senjata tajam.
Namun berdasarkan informasi dari Bidpropam Polda Jateng, penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak ada kaitannya dengan pembubaran perkelahian. Belakangan, dalam rekaman kamera sirkuit tertutup (CCTV) yang diperoleh keluarga korban, diyakini tidak ada tembakan peringatan dari tersangka.
Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kombes Irwan mengaku sudah meminta maaf kepada keluarga Gamma, masyarakat Semarang, dan siap dievaluasi.
“Kami selaku atasan Brigadir R memanfaatkan kesempatan ini untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Semarang, khususnya keluarga besar mendiang Ananda Gamma,” kata Irwan dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12 /3).
“Saya siap bertanggung jawab penuh, siap diadili, apapun bahasanya, saya siap menerima akibat dari kejadian ini,” lanjutnya.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(tim/anak-anak)