Jakarta, Pahami.id –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk) Disebutkan lima akun perlindungan RP204 miliar yang membuat pencurian H-6 Akun tidak aktif.
Kepala Sekretaris PPATK -General Alberr Teddy Sianipar mengatakan transfer sejumlah besar uang dilakukan dalam waktu singkat 17 menit dengan total 42 transaksi.
Dia menjelaskan bahwa uang dari akun yang tidak aktif ditransfer ke lima akun nominasi. Setelah itu uang di akun calon lebih lanjut dipecah menjadi beberapa akun lain dan dompet digital.
“Mode pencucian uang, SmurfingDia retak, dia memberinya, “katanya pada konferensi pers di Polisi Investigasi Kriminal pada hari Kamis (9/25).
“Akun yang digunakan untuk menutup dana dari Reta tampaknya ditampilkan sebagai pelaku utama pemimpin bank, sehingga mode telah berubah,” katanya.
Sebaliknya, Albert mengungkapkan bahwa sindikat pencurian hanya membuka akun reservoir kurang dari seminggu sebelum mengambil pencurian.
Dia mengatakan situasinya kemudian terdeteksi oleh sistem perbankan karena segera menerima sejumlah besar transaksi dan dalam waktu singkat.
“Mode berikutnya, dana tersebut dikirim ke perusahaan layanan pengiriman uang, memasuki dompet digital, Gojek, Gopay, kemudian ditarik secara tunai, dan akhirnya digunakan untuk keuntungan pribadi,” katanya.
Polisi investigasi kriminal sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pencurian. Detailnya adalah AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), Nat (36), R (51), TT (38), DH (39) dan (60).
Dalam hal ini, dua pelaku untuk M Ilham Pradipta (MIP), Candy Alias Ken dan Dwi Hartono (DH) juga terlibat dalam dalang atau aktor kegiatan transfer dana.
Sebagai hasil dari tindakannya, para pelaku dicurigai dari Pasal 49 paragraf 1 dari huruf A dan paragraf 2 dari hukum nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan bersama dengan Pasal 55 KUHP.
Kemudian Pasal 46 dari paragraf 1 Juncto Pasal 30 Paragraf 1 Hukum Nomor 1 dari 2024 Amandemen Kedua terhadap Hukum Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, itu juga didakwa berdasarkan Pasal 85 dari nomor 3 2011 tentang transfer dana.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dari Hukum Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang kejahatan.
(TFQ/DAL)