Berita Pelajar SMA Pegiat Literasi di Kediri Dituduh Provokasi Demo Ditangkap

by
Berita Pelajar SMA Pegiat Literasi di Kediri Dituduh Provokasi Demo Ditangkap


Surabaya, Pahami.id

Polisi Kota Kediri, Jawa Timur, bernama 51 tersangka dalam kasus ini demonstrasi diakhiri dengan kekacauan pada 30 Agustus 2025. Salah satunya adalah FZ, murid Sekolah Menengah, yang merupakan aktivis literasi di wilayahnya.

Kepala Unit Investigasi Kejahatan Polisi AKP Dual Lexana mengatakan bahwa dari total 51 tersangka, 32 orang dewasa, dan 19 lainnya adalah anak -anak dalam urusan hukum (ABH).

Sebanyak 46 tersangka ditangkap, sementara 5 lainnya tidak ditangkap karena ancaman kejahatan di bawah lima tahun. Penyelidik juga telah mengirimkan beberapa file kasus ke kantor penuntut umum Kediri.


“Dari sini, kami telah mengirimkan 16 file kasus kepada jaksa penuntut, sementara sisanya masih dalam penyelidikan,” kata Cipto Kamis (9/25).

Polisi juga menangkap seorang siswa sekolah menengah, juga dikenal sebagai aktivis sastra dengan FZ Initial di rumahnya pada hari Minggu (9/21) malam. Selain menangkap, polisi juga mencari rumahnya dan menyita tiga buku, laptop, dan ponsel FZ.

Penyelidik mengklaim bahwa FZ telah secara aktif membuat akun dan mendistribusikan spread provokatif sejak 2024. Flayer sekali lagi digunakan untuk memicu publik tentang kerusuhan pada 30 Agustus.

“Pelaku FZ menyebarkan undangan melalui akun media sosial untuk mengundang orang untuk berpartisipasi dalam tindakan yang berakhir dengan kekacauan,” kata Cipto.

Cipto menekankan bahwa polisi kota Kediri berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas dan profesional. Saat ini, penyelidik masih mengeksplorasi kemungkinan orang lain yang terlibat.

“Kami mengambil langkah ini untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif,” katanya.

Oleh polisi, FZ didakwa dengan Pasal 28 dari paragraf 3 dari nomor 1 tahun 2024 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Artikel ini mengontrol larangan menyebarkan berita palsu yang menyebabkan kekacauan.

Polisi Bandar Kediri juga menangkap dua aktivis, Saifter Amin alias Sam Oemar dan Shelfin Bima. Keduanya ditangkap dan menjadi tersangka dalam demonstrasi terkait dengan demonstrasi yang diakhiri dengan kerusuhan di Bandar Kediri pada 30 Agustus 2025. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP pada kejahatan yang bertindak dengan hukuman maksimum enam tahun penjara.

Tangkap bentuk bor

Direktur Institut Legislatif Regional dan Institut Advokasi Publik (LBH AP), Nanjuk, Anang Hartoyo, menilai bahwa penangkapan FZ adalah bentuk pembubaran kebebasan berpikir.

Dia mengatakan setiap hari FZ dikenal sebagai aktivis literasi di Mahanani Reading Park di Kota Kediri. Dia juga aktif di forum diskusi, dan sering menulis tentang berbagai saluran literasi.

“Penasihat hukum sangat menyesal untuk ini, karena keheningan, keheningan, kesepian suara yang diperoleh dari melek huruf,” kata Anang.

Komisi untuk orang yang hilang dan para korban kekerasan Surabaya (kontras) mengkritik tindakan polisi karena merebut buku itu sebagai bukti untuk menjatuhkan tersangka dalam demonstrasi kekacauan di Jawa Timur pada 29-31 Agustus 2025. Ini disebut sebagai upaya untuk menekan kebebasan berpikir.

Koordinator Surabaya kontras Fatkhul Khoir mengatakan tindakan polisi untuk merebut buku itu adalah bentuk kejahatan masyarakat, terutama kaum muda, yang suka membaca dan memiliki pemikiran kritis.

“Buku ini digunakan sebagai bukti pada saat itu, itu juga tidak masuk akal. Ini berarti bahwa ini menunjukkan ketakutan pemerintah yang terkait dengan wacana kritis kepada anak -anak ini,” kata Fatkhul Rabu (9/24)

Fatkhul mengatakan tindakan semacam ini ditakuti untuk mengikis ruang untuk kebebasan berbicara dan opini. Dia juga meragukan dasar hukum buku -buku ini.

Sebelumnya, Polisi Distrik Jawa Timur dan stafnya juga menyita 11 buku dari banyak demonstrasi yang menyebabkan kekacauan di Surabaya dan Sidoarjo, selama 29-31 Agustus 2025. Beberapa buku dikaitkan dengan kerusuhan.

Pemantauan Cnnindonesia.comBeberapa buku yang disita oleh polisi termasuk, ‘anarkisme’ dari koleksi esai Emma Goldman, dan ‘What Is Communist Anarkism’ yang ditulis oleh Alexander Berkman, ‘Karl Marx’s Mind’ oleh Franz Magnis-Suseno, ‘Kisah Diktator’ oleh Jules Archer dan ” Guevara Guerrara ‘.

Polisi menuduh pembacaan pengaruh pada perspektif dan tindakan seseorang.

(Dal)