Jakarta, Pahami.id —
Ratusan manajer truk Pelayanan penyeberangan menutup seluruh akses penumpang dan kargo menuju pelabuhan Pelabuhan BakauheniKabupaten Lampung Selatan, Jumat (21/6).
Mereka yang tergabung dalam organisasi pengelola truk jasa penyeberangan Pelabuhan Bakauheni turun ke jalan penyekatan penyeberangan Sumatera menuju pintu masuk pelabuhan.
Wakil Ketua Pengelola Lori Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Edi Manap mengatakan, aksi tersebut bertujuan menolak aturan yang ditetapkan ASDP terkait larangan administrator memasuki area dermaga.
“Di sini saya mewakili rekan-rekan pengurus truk untuk menyalurkan aspirasinya menolak peraturan ASDP, dan kami sudah mengirimkan surat ke ASDP beberapa hari yang lalu, namun belum ada tindak lanjutnya,” kata Edi Manap, dikutip dari di antara.
Edi mengatakan, pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan ASDP, BPTD dan pihak terkait lainnya terkait aspirasi yang disampaikan pengelola truk yang melintasi Pelabuhan Bakauheni.
“Untuk pengelola truk, kami sudah melayangkan surat ke ASDP, tapi belum ada kepastian. Jadi dengan pembahasan tadi, kami belum bisa bilang iya atau tidak, masih belum ada kejelasan. Bukan truk di kapal, tapi banyak aturan lain yang kita perlu menerapkannya,” katanya.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Lampung, Bambang mengatakan, ASDP hanya melaksanakan Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2021 tentang Sterilisasi Kawasan Dermaga Pelabuhan.
“Mereka semua ingin memastikan truk bisa masuk ke dermaga bahkan naik ke kapal. Karena Permen 91 Tahun 2021 sudah berjalan 2 tahun, jadi pada dasarnya perlu diterapkan, tidak hanya di Bakauheni, tapi juga di Merak,” kata Bambang.
(antara/fra)