Berita Ratusan Nelayan Geruduk Kantor Gubernur NTT Usai Retribusi Lapak Naik

by
Berita Ratusan Nelayan Geruduk Kantor Gubernur NTT Usai Retribusi Lapak Naik


Kupang, Pahami.id

Ratusan nelayan Di Kupang mengadakan demonstrasi di Gubernur Nusa Tengga East (Ntt) Kamis (2/10) menolak peraturan Gubernur (Perpub) nomor 33 tahun 2025 tentang penyesuaian tarif pembalasan regional.

Protes Besar -Sembulan atas peningkatan hukuman penjara di Oeba Fish Landing Place (TPI) Kota Kupang meningkat menjadi 300 persen. Aturan baru yang terkandung dalam aturan gubernur dianggap membebani nelayan dan penjual ikan.

Berdasarkan pemantauan Cnnindonesia.comRatusan nelayan mendesak untuk bertemu Gubernur NTT Emanuel Melkiades. Tetapi mereka segera dicegat oleh lusinan polisi di pintu masuk.


Massa aksi juga membawa poster yang bertuliskan ‘Cancel 33’, “Kepala Perikanan Regional NTT ‘, untuk’ Menghentikan Pungli di Pasar Oeba/Pasar ‘.

“Batalkan sekarang aturan gubernur 33, pemerintah tidak dapat memeras orang -orang itu sendiri,” kata mobil komandor pada hari Kamis (2/10).

Aturan baru dinyatakan bahwa harga sewa tanah di Fish Landing (TPI) dari RP sebelumnya. 25 ribu per meter persegi sekarang RP. 75 ribu per tahun.

“Ini sangat memberatkan bagi kami sebagai nelayan dan penjual, karena tidak hanya kami tetapi maaf untuk masyarakat juga akan terpengaruh,” kata Hegru, seorang nelayan Cnnindonesia.com.

Dia mengatakan tidak hanya retribusi tahunan yang harus dibayar, tetapi setiap hari selalu ada petugas yang mengumpulkan retribusi harian dari masing -masing pedagang di pasar OBA seharga Rp5.000.

“Tidak ada tingkat bulanan bulanan RP.

Sampai berita itu terungkap, sudah ada 15 perwakilan dari nelayan dan pedagang yang diizinkan memasuki perwakilan pemerintah daerah NTT.

(Ely/dal)