Jakarta, Pahami.id —
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan keputusan tersebut, Dewas KPK berencana membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ghufron pada Jumat, 6 September 2023.
Penundaan : Mencabut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Penyidikan Atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama Nurul Ghufron yang dilaporkan seperti yang dinyatakan. dalam Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tanggal 21 Februari 2024,” seperti dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9).
Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK soal kompetensi absolut pengadilan.
Putusan perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut diputus hari ini, Selasa (3/9). Perkara ini disidangkan oleh ketua majelis hakim Irvan Mawardi dengan anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan. Pj Panitera Hutajulu.
“Dalam pokok perkara: Menyatakan tidak dapat diterimanya gugatan penggugat,” kata hakim.
“Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” lanjutnya.
Menyikapi keputusan tersebut, Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan putusan etik Ghufron pada Jumat, 6 September 2024.
Rencananya hari Jumat akan diputuskan, kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Beberapa bulan lalu, dalam putusan sela, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron. Keputusan sementara itu dikeluarkan bersamaan dengan proses seleksi pimpinan Komite Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029.
Ghufron termasuk di antara 40 calon pimpinan KPK yang bertahan. Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil.
(ryn/wis)