Berita PSU Sumbar Habis Rp350 Miliar Imbas KPU Tak Taat Putusan MA

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sorotan Rahmat Bagja memilih lagi (PSU) anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar) yang menelan biaya hingga Rp 350 miliar.

PSU tersebut diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerapkan aturan tingkat pemilu mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).


Untuk itu, Bagja pun meminta KPU menaati peraturan ke depan agar tidak membuang-buang uang untuk PSU. Menurut dia, uang sebesar itu bisa dialihkan untuk keperluan lain.

“Coba tebak biaya PSU di Sumbar, satu kotak suara berapa? Rp 100 miliar? Coba tebak, 17 ribu TPS, Rp 350 miliar,” kata Bagja di Jakarta, Kamis (18/7).

“Rp 350 miliar, PSU. Oleh karena itu, kami meminta KPU memikirkan dan menentukan dengan baik PKPU ke depan atau kondisi calon bupati sesuai keputusan MA,” imbuhnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 30 P/HUM/2018, mantan narapidana korupsi bisa mengikuti pemilu layaknya calon legislatif. Namun bagi mantan narapidana yang masa hukumannya melebihi 5 tahun, harus ada jeda.

Sedangkan bila mantan narapidana tersebut masa hukumannya tidak lebih dari 5 tahun maka diperbolehkan mencalonkan diri. Pada Pemilu 2024, KPU tidak memasukkan mantan narapidana korupsi Irman Gusman ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD Sumbar.

Irman membawa persoalan ini ke PTUN Jakarta dan memenangkan gugatannya. Namun DCT tidak dikoreksi KPU dan Irman tidak ikut kompetisi. Hingga permasalahan ini dibawa ke meja Mahkamah Konstitusi.

MK pun memenangkan gugatan Irman dan memerintahkan KPU menggelar PSU di Sumbar.

Menurut Bagja, sejak awal keputusan MA harus ditindaklanjuti.

“Harusnya ikut putusan MA, tidak bisa atau tidak. Kenapa? Karena ketidakpatuhan terhadap putusan MA, maka lahirlah PSU wilayah Sumbar di semua TPS,” dia dikatakan. .

Oleh karena itu, ikutilah putusan MA tersebut, walaupun menarik untuk dibahas, namun dengan syarat putusan tersebut harus dilaksanakan, ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, tambahnya.

Sebelumnya, KPU mencopot Irman Gusman dari DCT karena menilai mantan terpidana tersebut belum menyelesaikan masa sadarnya selama 5 tahun.

Berdasarkan informasi atau data aparat penegak, masa tenangnya belum 5 tahun. Ada satu orang di Sumbar, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat itu seperti dikutip detikcom di Indonesia. Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU MAfifuddin mengatakan pihaknya tidak bisa melaksanakan putusan PTUN tersebut, karena bertentangan dengan konstitusi.

Terkait putusan PTUN, demi konstitusi, putusan PTUN tidak bisa dilaksanakan (non-executable) karena bertentangan dengan konstitusi, kata Ketua Divisi Hukum KPU M Afifuddin saat dihubungi, Selasa (19). /12/2023) seperti dilansir Detikcom.

Afif mengatakan, dalam putusan MK, mantan narapidana harus menjalani masa tunggu setelah menjalani masa hukuman penjara sebelum mendaftar kembali sebagai calon. Dimana dalam putusan MK, masa tunggu (cooling off) adalah 5 tahun.

(yla/fra)