Berita PSDKP Batam Surati Gubernur Kepri Setop Pertambangan di Pulau Kecil

by
Berita PSDKP Batam Surati Gubernur Kepri Setop Pertambangan di Pulau Kecil


Tanjungpinang, Pahami.id

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kepulauan Riau Pangkalan Batam (Kepulauan Riau) Memulihkan Gubernur Riau Ansar Ahmad untuk mengendalikan kegiatan pertambangan Di pulau -pulau kecil di wilayah ini.

Surat tertanggal 29 Agustus 2025 dari Unit Implementasi Teknis di bawah Kementerian Maritim dan Perikanan (MOH) langsung.


“Kami telah mengirim Gubernur Kepulauan Riau untuk mengekang kegiatan penambangan di pulau -pulau -Kepulauan Kecil,” kata kepala pangkalan Batam Psdk, Semuel Sandi Rundusu, dihubungi Cnnindonesia.comSenin (9/15).

Dia menjelaskan bahwa pada hari Senin, pangkalan PSDKP Batam menghentikan kegiatan di tiga pulau kecil di Kepulauan Riau, Pulau Citlim di Karimun Karimun, serta pulau -pulau perahu besar dan pulau -pulau kecil yang memasuki pemerintahan Kota Batam.

“Pulau ini disegel untuk 2025 ada 3 pulau,” kata Semuel.

Kegiatan di Pulau Citlim dihentikan karena tidak ada saran dari MOH yang terkait dengan penggunaan pulau -pulau kecil menurut Permen KP Nomor 31 tahun 2021 dan KP Permen Nomor 10 tahun 2024.

Sementara itu, untuk kapal besar dan kapal skala kecil yang melaksanakan proyek proyek reklamasi dan tidak memiliki izin untuk persetujuan dari relevansi kegiatan penggunaan spasial laut (PKKPRL) dari KKP.

Pernyataan Kantor Regional Riau

Kepala Urusan Maritim, Konservasi, dan Pengawasan Kantor Urusan Maritim dan Perikanan di Kepulauan Riau, R Taufik Zulfikar, mengatakan bahwa di wilayah tersebut memiliki 2.408 pulau dengan kategori pulau -kecil dan pulau -pulau yang sangat kecil, baik atau tidak.

Dia mengatakan adanya kegiatan penambangan di pulau kecil Kepulauan Riau karena potensi untuk meningkatkan pendapatan pendapatan regional (PAD). Dia mengatakan itu juga sejalan dengan aturan MOH dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Meskipun ada utas yang sama, itu adalah aturan, jika diizinkan di pulau kecil atau tidak. Ada dua undang -undang, hukum nomor 27, 2007 di pulau -pulau kecil memiliki MOH, undang -undang pertambangan lain, penambang, dua undang -undang ketika ada kegiatan di pulau itu.

(ARP/KID)