Jakarta, Pahami.id –
Polisi Distrik Sumatra Utara (Sumatra Utara) membantah tindakan itu melecehkan Atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh AKP SS sebagai polisi Dahti Asahan dan IPDA sebagai unit narkotika Asahan untuk penahanan kasus narkotika.
Komisaris Propam Polisi Distrik Utara Muntaha mengatakan dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh partainya, tidak ada gangguan atau pelecehan oleh dua petugas polisi Asahan.
“Pemeriksaan dilakukan secara internal termasuk inspeksi ponsel dan perekaman CCTV,” kata Tauhan pada hari Sabtu (5/17).
Dia menambahkan bahwa sementara tidak ada unsur kriminal yang tidak bermoral, Propam terus memperdalam untuk mendeteksi kemungkinan pelanggaran lainnya.
“Kami sedang mengeksplorasi lebih lanjut, termasuk tuduhan pelanggaran prosedur seperti meminjam ponsel kepada tahanan. Jika pelanggaran ditemukan, kami pasti akan memproses sesuai dengan aturan yang relevan, termasuk pembatasan etis,” katanya.
Pemimpin menjelaskan bahwa jurnalis dalam kasus ini memiliki istri DPO awal dengan awal C, mantan anggota angkatan laut yang telah dipecat tanpa rasa hormat.
“Orang yang dimaksud adalah istri DPO kami, awal C, yang merupakan pemecatan TNI, sehingga konteks laporan ini perlu dieksplorasi dengan cermat,” katanya.
Polisi distrik Sumatra Utara memastikan bahwa proses penjelasan dan investigasi itu objektif dan transparan, dan meminta publik untuk tidak dengan mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi.
“Tentu saja penyelidikan yang kami lakukan secara objektif dan transparan,” katanya.
Laporan Pelecehan
Dua petugas polisi Asahan dilaporkan ke propam polisi distrik Sumatra Utara karena diduga mengganggu penahanan narkoba dengan L awal (21).
“Kami telah melaporkan keluhan tentang tindakan tidak bermoral dan gangguan yang dialami oleh pelanggan kami yang terjadi sementara pelanggan kami masih ditahan di RTP Polisi Asahan,” kata Alamsyah, lega pada hari Kamis (5/15).
Alamsyah mengatakan insiden itu dimulai ketika L ditangkap oleh Narkotika Polisi Asahan pada 18 Februari 2025 dalam kasus narkotika sebagai surat perintah untuk nomor penangkapan: SP-KAP/98/11/2025/Narkotika.
“Narkotika Asahan Satres menahan pelanggan kami di Pusat Penahanan Kepolisian Asahan (RTP), tetapi pelanggan kami yang diduga menerima perlakuan tidak bermoral yang dituduhkan oleh AKP SS dan IPDA,” katanya.
Menurutnya, AKP SS mengizinkan L untuk menggunakan ponselnya selama penangkapannya. Tapi AKP SS terus pergi ke L sehingga bisa dibawa ke kamarnya untuk menyajikan nafsu makannya, tetapi saya menolak.
“AKP SS memungkinkan pelanggan kami memegang ponsel karena alasan membantu mereka berkomunikasi.
Jangan berhenti di situ, AKP SS juga berbicara WhatsApp dalam bahasa yang kasar dan tidak pantas oleh petugas polisi nasional. Dia kembali untuk merayu L untuk memiliki hubungan yang tidak senonoh.
“Setelah pelanggan kami menolak, SS AKP tidak mengirim pesan WhatsApp yang kasar. Kami memiliki bukti percakapan yang dikirim oleh AKP SS kepada pelanggan kami,” katanya.
Meskipun IPDA juga mengambil tindakan tidak senonoh terhadap L. IPDA berjanji untuk membantu L. dan kemudian membawa L ke kamarnya berulang kali. Saya juga mendapat perawatan yang tidak pantas.
“IPDA telah berulang kali membawa pelanggan kami dari ruang RTP Polisi Asahan untuk dibawa ke kamarnya, dan ketika ia tiba di ruang IPDA dua kali mencium pelanggan kami pada hari dan jam yang berbeda,” katanya.
(Fnr/fea)