Makassar, Pahami.id —
Polisi menangkap tiga orang konten pencipta di Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan promosi perjudian daring di media sosial.
Ketiga konten kreator yang ditangkap adalah WA (25), AM (19), dan MF (25). Mereka ditahan di tiga wilayah yakni Kabupaten Soppeng, Gowa, dan Makassar.
“Mereka mempromosikan situs judi online di media sosial. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubag Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, Jumat (5/7).
Penangkapan tersebut, kata Yerlin, bermula dari WA jual beli akun judi online. Sementara itu, AM dan MF kedapatan mempromosikan situs judi di akun Instagram yang dikelolanya.
“WA bisa dikatakan untuk jual beli chip”Higgs Domino‘. “Dua pelaku lainnya merupakan konten kreator yang memiliki banyak pengikut di Instagram dan mempromosikan perjudian online,” jelasnya.
Untung hingga Rp 10 juta per bulan
Kasubdit Tipidsider Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono mengatakan, WA mengelola sekitar 2.000 akun Higgs Domino, kemudian menjual akun berisi chip dengan harga Rp 29 ribu hingga Rp 30 ribu per 1 miliar.
“Dari penjualan, WA meraup untung hingga Rp 10 juta per bulan,” kata Bayu.
Lalu AM, kata Bayu itu. Konten pembuat sepeda motor freestyle mempromosikan salah satu situs judi online.
“Tersangka inimendukung salah satu situs judi online. “Tersangka ini dibayar Rp 2,5 juta hingga Rp 2 juta seminggu,” jelasnya.
Sementara itu, MF juga melakukan promosi online melalui akun Instagram @liaran.bugis yang mempromosikan dua situs judi online
Tersangka ini juga menerima bayaran yang sama untuk setiap situs judi online yang mengendornya. Keuntungannya digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka, jelas Bayu.
Bayu menjelaskan, dirinya telah merekomendasikan pemblokiran 108 situs judi online yang sering digunakan warga di Sulsel kepada Kominfo.
“Dari hasil patroli siber, kami menemukan ada 180 situs judi online yang sering digunakan. Kami sudah rekomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar diblokir,” tutupnya.
Ketiganya juga dijerat dengan pasal perjudian online yang terdapat dalam Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mir/DAL)