Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memberikan respons sementara terhadap pemberian pengampunan oleh kepala negara kepada sekretaris -jenderal Partai Perjuangan Demokratik Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto Sebagai terdakwa, kasus korupsi dikatakan dalam bentuk korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi secara normal dengan keputusan kekuasaan politik dan hukum.
“Itu adalah kekuatan presiden berdasarkan Pasal 14 Konstitusi 1945,” kata Setyo.
Sementara itu, juru bicara KPK Buda Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa institusi akan belajar lebih banyak tentang keputusan tersebut, terutama keputusan pengadilan pertama untuk mengambil.
“Kami pertama kali mempelajari informasinya. Meskipun proses hukum masih berlangsung, proses menarik,” kata Budi dalam sebuah pesan tertulis pada Kamis (7/31) malam.
Selain amnesti kepada Hasto, Prabowo juga menghilangkan Menteri Perdagangan untuk periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasil Lembong, seorang terdakwa dalam kasus korupsi dalam impor gula.
Amnesti dan eliminasi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh pemerintah.
Berdasarkan keputusan Panel Pengadilan Korupsi (Korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah, Hasto dan Tom dihukum.
Hakim melepaskan Hasto dari tuduhan dalam memblokir penyelidikan mantan kandidat hukum untuk suasana hati Harun. Menurut hakim, unsur -unsur pelanggaran bersifat sementara dan materi tidak terpenuhi.
Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tingkat investigasi dan penyelidikan, dan tidak terbukti memiliki hasil yang konkret.
Namun, menurut hakim, Hasto dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana “berpartisipasi dalam melakukan korupsi kriminal dalam bentuk korupsi bersama dan berkelanjutan” sebagaimana diatur dan diancam oleh kejahatan dalam Pasal 5 Paragraf 1 Undang -Undang Otorisasi Korupsi (Korupsi)
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Hasto telah terbukti memberikan Rp.400.000.000 dana dari total Rp1.250.000.000 untuk operasi korupsi kepada Komisaris KPU Indonesia untuk wahyu 2017-2022 untuk kepentingan suasana hati antar-waktu (PAW). Komunikasi melalui WhatsApp dan perekaman telepon menunjukkan peran koordinasi Hasto dalam skema korupsi.
Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta dalam 3 bulan. Durasi penahanannya sepenuhnya dikurangkan dari kejahatan yang dikenakan.
Untuk Tom, ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam 6 bulan penjara. Tom sebelumnya mengajukan banding.
(Ryn/els)