Jakarta, Pahami.id –
DPR RI menyetujui permintaan penghapusan terdakwa dalam kasus impor gula Thomas Tricilas Lembong dan pengampunan bagi terdakwa dalam kasus korupsi Ri Paw Hasto Kristiyanto yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Pembicara Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa semua faksi di DPR telah menyetujui proposal tersebut dan hanya menunggu produksi keputusan Presiden (Kepres).
“Dan keputusan pertemuan konsultatif parlemen Indonesia telah memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada presiden R43/pres/072025 surat tertanggal 30 Juli 2025 di pertimbangan
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan, dan pertimbangan Presiden Nomor 42/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025, atas pengampunan 1.116 orang yang telah dihukum karena pengampunan termasuk Saudara Hasto Kristiyanto.
Oleh karena itu, Dasco mengatakan, jika keputusan presiden telah dipublikasikan, semua proses hukum dilakukan untuk berhenti.
Amnesty adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan kejahatan tertentu. Meskipun eliminasi adalah hak bahwa kepala negara harus menghilangkan klaim kriminal terhadap seseorang atau kelompok orang yang melakukan tindakan kriminal, dan menghentikan proses hukum yang berkelanjutan.
“Konsekuensinya adalah jika namanya dihapuskan, semua proses hukum yang terus dihentikan,” katanya.
Sebelumnya, Prabowo mengusulkan penghapusan terdakwa dalam kasus korupsi yang dikatakan dengan impor gula, mantan menteri dagang Tom Lembong dan pengampunan kepada sekretaris PDIP -General Hasto Kristiyanto.
Prabowo telah mengirim surat yang meminta persetujuan DPR tentang penghapusan Tom Lembong.
“Presiden R43/ Press/ Press/ 30 Juli Persetujuan atas Permintaan Pertimbangan DPR untuk memberi Brother Tom Lembong pemindahan,” kata Dasco.
Dasco mengatakan Prabowo juga memberikan pengampunan kepada 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto.
“Surat Presiden 42 tentang pengampunan 1.116 orang yang telah dihukum bersalah oleh pengampunan termasuk saudara lelaki Hasto Kristiyanto,” katanya.
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi mantan Komisaris KPU Rahyu Setiawan.
(Thr/isn)