Berita Prabowo Minta Pemindahan Napi Bali Nine Rampung Sebelum Natal

by


Jimbaran, Pahami.id

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kata Presiden Prabu Subianto menginginkan lima terpidana mati Bali Sembilan dapat ditransfer ke Australia sebelum Natal 2024.

“Presiden Prabowo Subianto bilang ke saya, kalau bisa Desember ini kita pindahkan. Khususnya Pak Prabowo bilang ke saya kalau bisa, sebelum Natal. Jadi saat ini kami sedang bekerja keras untuk membahas topik ini sampai selesai,” kata Yusril usai meresmikan Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Pengacara Indonesia (Peradi), di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12) sore.


Yusril menjelaskan, pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Australia terkait terpidana mati Bali Nine dan secara resmi mengirimkan rancangan kesepakatan praktis terkait lima terpidana kasus Bali Nine.

Yusril juga telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke untuk membahas pemindahan tahanan Bali Nine. Menurut Yusril, Pemerintah Australia akan membicarakan hal ini secara internal terlebih dahulu.

Dan jika Pemerintah Australia setuju atau menginginkan adanya perubahan atau amandemen, kami siap berdiskusi untuk menyelesaikan draf tersebut. Jika mereka sudah menerimanya, maka perpindahan dari Bali Nine tinggal menunggu waktu saja. , “katanya.

Menurut dia, pemindahan narapidana juga tidak menjadi acuan garis waktu Tentu Yusril menegaskan, pemindahan narapidana bergantung pada Pemerintah Australia.

“Tidak, kami tidak memilikinya garis waktu. Presiden Prabowo mengatakan kepada saya bahwa jika memungkinkan kami dapat memindahkan para tahanan pada bulan Desember ini. “Tapi bagi Pemerintah Australia tergantung penyelesaian draft yang sudah kami kirimkan kepada mereka,” ujarnya.

Yusril menegaskan, pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia bukanlah pertukaran tahanan antara Australia dan Indonesia, namun kedepannya akan ada timbal balik atau timbal balik.

“Bukan, ini bukan pertukaran tahanan. Tapi pemindahan tahanan itu berdasarkan prinsip timbal balik. Begitu pula jika Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Australia untuk memulangkan tahanan WNI ke Australia, maka mereka mempunyai kewenangan untuk mempertimbangkannya,” katanya.

“Ini hanya niat baik Presiden Prabowo meski tidak berdasarkan aturan tertulis. Tapi kita bisa mencari solusinya dengan melakukan negosiasi dengan kedua negara,” ujarnya.

(kdf/dmi)