Jakarta, Pahami.id –
Saudi Mengeluarkan peringatan yang kuat kepada pelanggar haji atau mereka yang berziarah tanpa izin resmi.
Kementerian Dalam Negeri Saudi menjelaskan bahwa orang -orang yang ditangkap atau berusaha melakukan ziarah ilegal akan menghadapi denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp86 juta.
Jika pelanggar adalah warga negara yang tinggal di Saudi, mereka akan dikirim kembali ke negara asal mereka dan dilarang memasuki pemerintah selama 10 tahun, situs web resmi dikutip oleh situs web resmi Badan surat kabar Saudi (Spa) Mid.
Kementerian Dalam Negeri mendesak semua warga dan penduduk untuk mematuhi peraturan ziarah yang ketat. Mereka menekankan bahwa langkah -langkah ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan peziarah.
Otoritas Saudi juga mengajukan banding kepada publik jika mereka mencari pelanggaran, harus menghubungi 911 untuk provinsi Makkah, Medina, Riyadh, dan East, dan 999 di semua wilayah pemerintah.
Selain menerapkan denda, saudara perempuan itu juga akan memindahkan pesawat atau Wesomer untuk mendeteksi jemaat ilegal.
Operasi drone adalah bagian dari kampanye yang lebih luas yang akan dilarang dari ziarah yang tidak sah (tidak ada ziarah tanpa izin) yang memastikan bahwa pihak berwenang melakukan ziarah dengan nyaman.
Operasi ini juga membantu mengendalikan kepadatan, mengurangi beban sumber daya, dan menjaga keamanan jutaan sidang secara keseluruhan.
(Yesus)