Sejumlah dinamika politik akan terjadi pada tahun 2024 berkat dua peristiwa besar, yakni Pilpres 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Pergeseran peta politik terjadi dengan melibatkan nama-nama besar, seperti Joko Widodo, Prabu Subiantodan MegawatiSoekarnoputri.
Catatan pertama adalah kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran pada Pilpres 2024. Prestasi mereka melebihi prediksi beberapa lembaga survei.
Sejumlah lembaga survei memprediksikan kemenangan akan diraih oleh Prabowo-Gibran, namun pilpres akan digelar dalam dua putaran. Sebab, elektabilitas mereka masih belum kuat di atas 50 persen.
Saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasilnya, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Perolehan ini setara dengan 58 persen dari total jumlah suara sah.
Sementara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di peringkat kedua dengan perolehan 40.971.906 suara. Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait gugatan dua pasangan calon. Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan Prabowo-Gibran tetap akan memenangkan Pilpres 2024.
Prabowo-Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Prabowo menjadi Presiden RI kedelapan menggantikan Joko Widodo.
Jokowi dipecat oleh PDIP
Pilpres 2024 akan menjadi puncak keretakan antara Jokowi dan PDIP. Putra Jokowi, Gibran, mendampingi Prabowo sebagai calon wakil presiden. Padahal, PDIP saat itu sudah mendeklarasikan Ganjar-Mahfud.
Menantu Jokowi, Bobby Nasution, juga mendukung Prabowo-Gibran. PDIP pun memecatnya. Bobby bergabung dengan Partai Gerindra yang mengusung Prabowo.
Usai Pilpres, Pilkada Serentak 2024 akan dimulai. Pendukung setia Jokowi membentuk Koalisi Indonesia Progresif (KIM) Plus dan bekerja sama di berbagai daerah.
Mereka menentang PDIP di beberapa bidang strategis. Misalnya di DKI Jakarta saat KIM Plus mendatangkan Ridwan Kamil dan Suswono. Mereka menghadapi jagoan PDIP Pramono Anung dan Rano Karno.
Di Jawa Tengah, KIM Plus melantik Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Mereka menghadapi Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di area yang disebut bullpen.
KIM Plus juga melantik Bobby Nasution dan Surya di Sumut. Begitu pula di Banten dengan memasang Andra Soni-Dimyati.
Di Jawa Timur, KIM Plus melantik Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Kombinasi ini mengusung Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan di Pilgub Jabar.
KIM Plus mengalahkan PDIP di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Banten. PDIP hanya menang di DKI Jakarta.
Usai pilkada, PDIP mengumumkan daftar kadernya yang dipecat. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDIP.
Saya tegaskan kembali Pak Jokowi dan keluarga bukan lagi bagian dari PDI Perjuangan, kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).
Pernyataan tersebut ditanggapi santai oleh Jokowi. Dia belum memastikan apakah akan bergabung dengan partai lain dalam waktu dekat.
Iya, artinya partai itu perorangan, kata Jokowi saat dimintai tanggapan atas pernyataan Hasto, Kamis (5/12).
PDIP meresmikan pemberhentian Jokowi dalam Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. PDIP menyebutkan beberapa alasan pemecatan Jokowi termasuk campur tangan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Peninjauan kembali UU Pemilu Provinsi dan peringatan darurat
Jelang Pilkada Serentak 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024. Kedua kasus tersebut terkait dengan perlunya pencalonan kepala daerah.
Keputusan nomor 60 menyatakan ambang batas pencalonan 20-25 persen inkonstitusional. MK mengubahnya menjadi 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk masing-masing daerah.
Sedangkan Keputusan 70 menegaskan batasan usia minimal calon kepala daerah ditentukan pada saat menentukan pasangan calon.
DPR langsung menggelar rapat revisi UU Pilkada Provinsi pada 21 Agustus. Rapat tersebut digelar cepat dan bertentangan dengan keputusan MK.
UU Pilkada hasil revisi menetapkan batas usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon walikota/bupati adalah 25 tahun pada saat resmi dilantik. DPR juga tetap menerapkan ambang batas pencalonan sebesar 20-25 persen.
Masyarakat marah. Mereka mengaitkan langkah DPR dengan upaya mencalonkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, pada Pilkada tahun ini. Kaesang mulai muncul di beberapa jajak pendapat, namun usianya tidak memenuhi kriteria saat menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah pihak juga mengaitkan cepatnya perubahan aturan tersebut dengan Pilpres 2024. Saat itu, aturan pencalonan diubah melalui Mahkamah Konstitusi dan berhasil digugat oleh putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Kemarahan masyarakat diwujudkan dalam gerakan “Siaga Darurat” di internet. Kemudian dilanjutkan dengan demonstrasi di Kompleks Parlemen.
Mahasiswa, buruh dan masyarakat umum turun ke jalan menuntut keadilan. Tembok parlemen dirobohkan. Para pengunjuk rasa memasuki area parlemen.
Tekanan kuat membuat DPR menyerah. DPR memutuskan tidak membawa tinjauan tersebut ke tahap paripurna untuk disahkan. Pilkada Serentak 2024 digelar mengacu pada dua putusan Mahkamah Agung.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya>>