Berita Polres Klungkung Digugat Dugaan Manipulasi Proses Hukum & Penyiksaan

by
Berita Polres Klungkung Digugat Dugaan Manipulasi Proses Hukum & Penyiksaan


Jakarta, Pahami.id

Kantor Polisi KlungkungBali, digugat ke pengadilan yang terkait dengan penangkapan dan penyiksaan I Wayan Suparta (48).

Selama persidangan, pengacara LBH Bali mengatakan I Wayan Suparta adalah korban penangkapan yang salah dan/atau manipulasi proses hukum, serta penyiksaan oleh petugas.

Sidang praperadilan dari klaim tersebut diadakan di Pengadilan Distrik Semarapura (PN) pada hari Selasa (29/7). Petisi praperadilan telah diajukan melalui Bantuan Hukum (LBH), Rhadite Ignatius dan Tanah Adnyana Dewa.


Klaim tersebut didaftarkan di Pengadilan Distrik Semaraapura 4/PID.PRA/2025/SRP PN yang terdaftar pada 14 Juli 2025. Dalam persidangan oleh Hakim Tunggal Agewina, polisi distrik Klungkung diwakili oleh penasihat hukum.

Di depan hakim, Rhadite dan Adnyana membaca keberatan atas penangkapan penangkapan, penahanan, penggelapan, dan kejang pada 26-28 Mei 2024 yang dipegang oleh anggota kantor polisi Klungkung.

“Pemohon ditangkap tanpa surat penangkapan. Dia juga tidak valid karena pada tahap investigasi, meskipun dia tidak ditangkap merah. Detik.

Dia juga mengatakan tidak ada ujian sebelum penangkapan polisi.

Selain itu, polisi juga dituduh tidak menunjukkan bukti awal penangkapan, dan tidak termasuk pencarian dan kejang. Kemudian, tidak ada saksi di luar polisi selama kekerasan.

Rhadite juga mengungkapkan bahwa inspeksi Suparta disertai dengan kekerasan dan tanpa akses ke bantuan hukum.

Manipulasi

Selama persidangan, Rhadite mengatakan I Wayan Suparta adalah korban penangkapan dan manipulasi yang salah.

Menurut Rhadidet, kliennya harus mengklaim telah melarikan diri dari mobil Pajero. Bahkan, menurut Rhadite, Suparta adalah satu -satunya perantara yang membeli dan menjual antara Mang Togel dan Krisna God.

Selain itu, dalam proses menangkap I Wayan Suparta dibawa ke sebuah rumah di Jalan Sandat, Denpasar. Di sana, katanya, saya Wayan Suparta dikalahkan berkali -kali dan mengancam akan ditembak untuk menyatakan membantu dewa Krisna mengambil mobil.

Sebagai akibat dari penyiksaan yang disebut SO, Suparta menderita cedera dalam di telinganya, memar di wajah dan kepala. Selain itu, semua mobil ditangkap oleh kekerasan. Pada kesempatan itu, Rhadite mengungkapkan bahwa propam polisi distrik Bali juga menyatakan bahwa petugas polisi Klungkung telah melanggar kode polisi.

“Mr Suparta juga terperangkap untuk menandatangani perjanjian damai, jika dia tidak menandatangani, dia tidak bisa keluar. Polisi Propam Bali juga mengatakan bahwa polisi distrik Klungkung telah melanggar Kode Etik.

Selain itu, karena proses hukum, saya Wayan Suparta menodai reputasinya dan kesulitan mencari nafkah sampai sekarang.

“Dengan demikian, hakim diminta untuk menyatakan upaya paksa dan proses hukum yang dilakukan oleh responden kepada pemohon sebagai tidak valid dan bertentangan dengan hukum, responden mengembalikan enam mobil korban, permintaan maaf kepada pemohon melalui media sampai Rp805.410.000 kompensasi,” kata Rhadite.

“Tidak ada lagi pendapatan karena keenam mobil disita, karena bisnis membeli dan menjual mobil, kadang -kadang itu disewa. Sampai hari ini mereka tidak memiliki pekerjaan sementara harus menghabiskan uang untuk rumah tangga dan perawatan fisik dan psikologis,” kata Superta di pengadilan.

Kantor Polisi Klungkung

Kepala Unit Investigasi Kejahatan Kepolisian Klungkung, AKP membuat Teddy Satria Permana menanggapi dengan menekankan bahwa para penyelidik telah bekerja pada prosedur tersebut. Namun, ia melanjutkan, polisi distrik Klungkung menghormati proses hukum di pengadilan.

“Penyelidik kami telah profesional dalam pekerjaan mereka,” kata Teddy.

Baca berita lengkapnya Di Sini.

(Anak -anak/WIS)