Berita Polisi Ungkap Alasan Suami Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka

by
Berita Polisi Ungkap Alasan Suami Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka


Jakarta, Pahami.id

Polres Sleman angkat bicara terkait penetapan pria berinisial APH sebagai tersangka kasus tersebut kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua tersangka penjarah di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Kasatlantas Polres Sleman, AKP Mulyanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik ​​memeriksa sejumlah saksi, saksi ahli, dan gelar perkara. Dari rangkaian proses tersebut, polisi menemukan unsur pidana sehingga proses hukum tetap berjalan.

“Kita tidak hanya berdasarkan informasi yang bersangkutan. Ada keterangan saksi, saksi ahli, kemudian gelar perkara juga sudah kita lakukan. Akhirnya kita berani menetapkan tersangkanya,” kata Mulyanto kepada wartawan.


Mulyanto menambahkan, perkara tersebut diproses melalui laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat petugas kepolisian saat mengetahui adanya tindak pidana. Menurut dia, langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum atas kejadian tersebut.

“Hal ini kami lakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau mengikuti perasaan, misalnya ‘oh kasihan’, ‘kok korban perampokan bisa jadi tersangka’, itu tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Dia menegaskan, dalam kejadian tersebut ada dua korban meninggal dunia. Polisi, kata dia, tidak memihak siapa pun, melainkan berusaha menegakkan hukum secara objektif.

Mohon pertimbangkan juga bahwa ada dua korban meninggal. Kami tidak memihak, kami hanya ingin memberikan kepastian hukum dalam kasus ini, tambahnya.

Sementara itu, istri APH, Arsita (39), mengaku peristiwa itu terjadi saat suaminya mencoba menangkap kasus perampokan yang dialaminya pada April 2025.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 26 April 2025 sekitar pukul 06.27 WIB. Kejadian ini viral di media sosial setelah diunggah ke akun X @merapi_uncover. Dalam unggahan tersebut disebutkan perampokan terjadi di Jalan Solo, tepatnya di sekitar timur Transmart Maguwoharjo, Sleman.

Arsita mengatakan, kasus dugaan perampokan yang dialaminya terhenti karena kedua pelaku meninggal dunia. Meski demikian, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tetap berjalan.

Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, APH ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sleman.

Saat ini perkaranya sudah tahap dua dan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, kata Arsita.

Ia berharap suaminya mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Harapan saya suami saya mendapat keadilan. Karena dia benar-benar membela saya,” ujarnya.

(tfq/sels)