Berita Polisi Tangkap WN Iran Peracik Sabu Jaringan Internasional di Jakarta

by
Berita Polisi Tangkap WN Iran Peracik Sabu Jaringan Internasional di Jakarta


Jakarta, Pahami.id

Polisi Distrik Jawa Barat Didukung oleh kantor polisi Jakarta Barat menggerebek rumah dua lantai yang merupakan pabrik Obat Jaringan Internasional Liquid Sabu di Meruya, Jakarta Barat.

Polisi Distrik Jawa Barat Dirresnarkoba Kombes Pol Albert Rd mengatakan Industri rumah Pembuatan metamfetamin cair dimiliki oleh warga negara asing dari Iran dengan inisial MT.

“Tersangka adalah warga negara Iran, ia memiliki keahlian dalam memproses bahan kimia untuk menjadi kelompok narkotika, kami dapat membayangkan bahwa tersangka datang dari negaranya di sana, datang ke Indonesia dengan bahan -bahan yang ia sediakan,” kata Albert selama konferensi pers, di kantor pusat Polisi Jawa Barat, Bandung, Kamis, Kamis (10/7).


Dia mengatakan pemeriksaan ditemukan bahwa MT datang dari Iran ke Indonesia dengan tujuan mencampur obat metamfetamin pada 6 Juli 2025.

Albert menjelaskan bahwa serangan rumah dua lantai di Kampung Meruya diadakan pada hari Selasa (8/7).

Ketika itu digerebek, MT ditemukan mencampur metamfetamin cair, bersama dengan teman RA -nya yang merupakan warga negara Indonesia.

“Berikut adalah bukti metamfetamin cairan sekitar 128 liter metamfetamin cairan atau Cairan amfetamin cair“Dia berkata.

Albert mengatakan, berdasarkan pernyataan MT, dari satu liter metamfetamin cair dapat diproses hingga 4 pon metamfetamin.

“Bayangkan jika ini beredar di komunitas Sabu misalnya dengan 1 liter hingga 1 kg, itu berarti 128 kg metamfetamin Kelas A. Jika diproses 1 liter hingga 4 kg berarti 500 kg Kelas D, tergantung padanya untuk memasak nanti atas permintaan apa,” katanya.

Albert mengatakan MT diduga dimasukkan ke dalam jaringan Golden Crescent Atau The Golden Crescent adalah jaringan narkoba internasional yang meliputi Asia Selatan dan Tengah.

Penangkapan MT dimulai dengan aman metamfetamin dengan berat 50 gram, beberapa kali di polisi distrik Jawa Barat. Dari sana, polisi melakukan pembangunan sampai mereka akhirnya ditangkap oleh Mt.

Sebagai hasil dari tindakan mereka, MT dan RA ditagih berdasarkan Pasal 114 Paragraf 2 Jo Pasal 132 Paragraf 1 Anak Perusahaan Pasal 113 Paragraf 2 Jo Pasal 132 Paragraf 1 Anak Perusahaan Artikel 112 Nomor 2 Jo Jo

“Ancaman ayat ini adalah hukuman dan kehidupan maksimum dan denda maksimum Rp10 miliar,” katanya.

(CSR/KID)