Jakarta, Pahami.id –
Polisi menangkap Pedemo dengan inisiatif MAA Inisiatif (26) UU Anarkis selama Hari Buruh Internasional atau Hari Mei di Capikayang Park, City BandungJawa Barat.
Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Jawa Barat Hendra Rochmawan mengatakan setelah penangkapan, partainya segera melakukan tes urin terhadap orang tersebut. Akibatnya, MAA diuji secara positif untuk makan benzodiazepine.
Ketika pencarian tubuh dilakukan, tidak ada bukti narkotika atau zat serupa yang ditemukan. Namun, dia mengakui bahwa dia telah menggunakan obat keras Alpharazolam.
“Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam dalam bentuk pisau lipat dan tongkat batom.
Untuk kepemilikan senjata, MA didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) hukum darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimum 10 tahun penjara.
Saat ini, tersangka juga telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urin tambahan sebagai bukti dukungan dalam proses investigasi.
Polisi juga melakukan pengembangan dengan memeriksa ruang asrama tersangka. Di sana, polisi menemukan seorang wanita yang merupakan teman dekat korban.
Selain itu, polisi juga melakukan tes urin pada dua pria yang merupakan teman tersangka. Keduanya dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan urin.
Selain itu, Hendra memohon kepada orang -orang yang menderita kerugian karena anarkis dan kehancuran oleh kelompok Anarko yang diduga dilaporkan kepada polisi.
“Ini penting untuk memperkuat pembangunan hukum, memiliki efek pencegahan dan menekankan bahwa Anarko adalah musuh dengan rakyat Indonesia,” katanya.
(Dis/ugo)