Medan, Pahami.id –
Polisi menangkap dua saudara kandung yang dicurigai sebagai pengirim paket Tubuh bayi Melalui taksi sepeda motor online (Dayung) Di Medan, Sumatra Utara (Sumatra Utara).
Kepala Polisi Medan, Komisaris Senior Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan mayat bayi itu dikatakan sebagai hasil dari hubungan darah yang dibuat oleh R (24) dan saudaranya NH (21). Keduanya ditangkap di Jalan Celebes, Kampung Belawan II, Distrik Medan Belawan, Kota Medan.
“R dan NH adalah saudara dan saudari, keduanya ditangkap pada hari Jumat (9/5/2025) di pagi hari. Bayi itu dicurigai hubungan yang dilarang oleh R dan NH,” kata Komisaris Pol Gidion selama konferensi pers di Medan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, NH melahirkan pada 3 Mei 2025 di kediamannya di Barak Tambunan Sicanang Belawan. Namun, bayi itu sakit pada 7 Mei 2025.
Bayi itu kemudian dibawa oleh NH ke Rumah Sakit Delima Simpang Martit. Tim medis menyarankan agar bayi dibawa ke Dr. Pirngadi di lapangan karena kondisi kekurangan makanan dan lahir lebih awal.
“NH melahirkan dirinya sendiri dan membersihkan dirinya, bayinya lahir lebih awal, NH tidak ingin membawa bayinya ke rumah sakit regional Dr. Pirngadi karena dia tidak punya data keluarga, jadi dia membawa bayi itu kembali ke rumahnya,” katanya.
Namun, bayi itu meninggal pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23:00. Kemudian pada 8 Mei 2025, R dan NH membawa bayi mereka ke Eternal Hotel Brayan. Kemudian pada pukul 6:00, mereka meninggalkan hotel yang memesan Ojol.
“Mereka meninggalkan mayat bayi itu ke pengemudi taksi sepeda motor untuk dikirim ke tempat kejadian. Tubuh bayi itu dibungkus dengan tas dan ditutupi dengan kain.
Pengemudi kiper bernama Yusuf Ansari juga mengirimkan paket ke masjid tujuan. Joseph memiliki kesempatan untuk menghubungi nomor penerima paket. Tapi tidak ada tanggapan. Jadi Joseph memeriksa isi paket Gosend. Betapa terkejutnya dia mengetahui bahwa paket itu berisi bayi yang mati.
“Kasus ini segera dilaporkan kepada polisi, setelah itu kedua tersangka ditangkap, R dan NH sekarang ditangkap dan didakwa dengan Pasal 80 paragraf 3 RI No. 35 pada 2013 atas perlindungan anak -anak dengan hukuman penjara 15 tahun,” katanya.
(Fnr/pt)