Jakarta, Pahami.id —
Polisi mengungkap aksi perdagangan orang tersebut narkoba sejenis tembakau sintetik yang ada di daerah Cinere, depokJawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku.
Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut pada Jumat (18/10). Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Dua hari kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial KA di depan sebuah kos di Jalan Raya Gandul, Cinere.
“Saat itu ditemukan tujuh bungkus tembakau sintetis yang dibungkus pita coklat siap diedarkan,” kata Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan dalam keterangannya, Minggu (27/10).
KA mengaku kepada polisi, dia menyimpan barang bukti lain di rumah kosnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tembakau sintetis siap pakai alat edar dan produksi.
“Di tempat itu (di rumah kos) KA juga membuat dan memproduksi obat-obatan sejenis tembakau sintetis,” kata Pesta.
Saat diperiksa, KA mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama temannya, GM. Polisi langsung bertindak cepat dan menangkap GM beserta barang bukti berupa paket tembakau sintetis.
Pihaknya mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku menjual barang terlarang tersebut dengan mempromosikannya melalui akun Instagram masing-masing.
Setelah tercapai kesepakatan dengan pembeli, pelaku kemudian meletakkan tembakau sintetis kemasan tersebut di bawah pot tanaman.
“Kemudian kedua pelaku mengirimkan peta kepada pembeli. Selanjutnya pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut,” kata Pesta.
Pihaknya juga mengungkapkan, kedua pelaku juga menggunakan akun judi online untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.
Cara transaksinya pembeli mengirimkan saldo ke rekening judi online KA. Kemudian pelaku mentransfer saldo ke rekening dananya. Setelah itu pelaku melakukan penarikan tunai, ujarnya.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 113 ayat 1 dan/atau 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 25 tahun.
(dis/dna)