Jakarta, Pahami.id –
Polisi menangkap pria itu dengan inisial setelah tindakan mencuri uang Di dalam kotak amal beberapa masjid di daerah distrik Upacara.
Komisaris Polisi Tambun Selatan Wuryanti mengatakan pelaku ditangkap setelah pencurian di Masjid Baitur Rahman, Tambun Selatan pada hari Selasa (16/9) ditangkap oleh kamera CCTV.
“Rekaman (kamera CCTV) kemudian virus di masyarakat,” kata Wuryanti dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (9/21).
“Warga yang mencurigai keberadaan mereka segera diinterogasi sampai aktor akhirnya mengakui tindakan mereka,” katanya.
Wuryanti mengungkapkan bahwa pelaku dengan sengaja meninggalkan rumahnya di Bintara 4, Bekasi Barat ke Tambun dan menempati rumah kosong sebagai tempat persembunyian.
Dari lokasi persembunyian, pelaku kemudian mencari masjid yang tenang. Setelah menemukan target, pelaku segera membongkar kotak amal dengan alat yang disediakan.
Saat mencari pelaku, polisi menemukan uang tunai curian dan perangkat beton yang digunakan untuk memasuki kotak amal.
Dari pemeriksaan, kata Wuryanti, pelaku dengan sengaja memilih daerah Tambun karena mereka akrab dengan lingkungan setempat.
“Karena mereka telah bekerja sebagai pengantar perumahan Griya Asri 2,” katanya.
Saat ini, pelaku dinobatkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Sektor Tambun Selatan. Dia didakwa berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kriminal maksimum tujuh tahun penjara.
(Dis/end)