Berita Polisi Tangkap 2 Perusak Mobil Anggota Saat Penggerudukan Ojol Sleman

by
Berita Polisi Tangkap 2 Perusak Mobil Anggota Saat Penggerudukan Ojol Sleman


Jakarta, Pahami.id

Polisi sekali lagi memperoleh dua pelaku anggota anggota selama pendudukan penduduk oleh ratusan pengemudi taksi sepeda motor online (Dayung) Antarmuka layanan makanan, SHORPEEFOOD Di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Sabtu (5/7) pagi -pagi sekali.

“(Diamankan) Pekan lalu dan ditangkap,” kata Kepala Polisi Sleman, Komisaris Polisi Edy Setianto Erning Wibowo ketika dihubungi.

Erning mengatakan penghancuran mobil polisi sektor Godean masih dieksplorasi. Secara terpisah, Polisi Polisi Sleman AKP Rev. Agha Ari Septyan mengatakan ada empat aktor yang dijamin dan disebut sebagai tersangka dalam kasus ini.


Polisi sendiri sebelumnya telah curiga bahwa lebih dari 20 orang terlibat dalam penghancuran kantor polisi Godean di pagi hari.

“Ya (total empat aktor dijamin),” kata Agha.

Namun, baik Erning dan Edy tidak mengungkapkan identitas kedua pendatang baru. Termasuk status kedua mereka, apakah pengemudi toko resmi atau tidak.

Sebelumnya, polisi telah memperoleh dua pengemudi atau kurir Kurir Shopeefood untuk penghancuran anggota selama pendudukan Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Sabtu lalu (5/7).

Kedua pemain telah diidentifikasi dengan warga BAP Initial (18), Caturharjo, Sleman dan MTA (18), Baturetno, Banguntapan, Bantul. Mereka masih siswa dan dicurigai.

Mereka juga tidak secara resmi direkam sebagai pengemudi toko. Baik BAP dan MTA kedua menggunakan akun orang lain sebagai pengiriman makanan. Keduanya tidak memiliki SIM (SIM).

“Berdasarkan BAP (menit pemeriksaan), mereka adalah toko kurir yang tepat. Hanya satu akun yang digunakan oleh keduanya, bukan dari akun,” kata Agha di Mapolresta Sleman, DIY, Senin (7/7).

BAP dan MTA Selain itu, mereka juga tidak mengenal satu sama lain. Mereka secara spontan berpartisipasi dalam pendudukan ratusan pengemudi shopeefood lainnya karena mereka dibubarkan dalam persatuan virus di media sosial.

Pekerjaan ini adalah bentuk persatuan untuk tindakan penganiayaan yang menghantam salah satu pengemudi toko toko dan pacarnya oleh pelanggannya di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Kamis lalu (3/7).

Peran BAP selama kehancuran adalah menolak kantor polisi untuk membalikkan, seperti MTA. Namun, tersangka kedua mencoba membakar kendaraan polisi nasional, meskipun kebakaran itu dapat dipadamkan oleh pejabat dan penduduk setempat.

Kedua tersangka tunduk pada Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindakan kekerasan bersama terhadap orang atau barang tersebut. Hukuman penjara 5 tahun penjara.

(Kum/isn)