Berita MK Tolak Uji Formil UU Konservasi SDA yang Diajukan Masyarakat Adat

by
Berita MK Tolak Uji Formil UU Konservasi SDA yang Diajukan Masyarakat Adat


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan konstitusional (Mk) menolak permintaan perwakilan komunitas Orang pribumi dan organisasi masyarakat sipil tentang tes formal hukum (hukum) nomor 32 tahun 2024 tentang amandemen hukum nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem (ksdahe).

“Jaksa Penuntut: Dalam ketentuan: Tolak aplikasi untuk ketentuan pemohon,” kata Ketua Pengadilan Konstitusi Suhartoyo dalam membaca keputusan dalam persidangan, Gedung Pengadilan Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/17).


“Di kepala sekolah aplikasi: tolak permintaan pemohon untuk semua,” katanya.

Keputusan ini diwarnai karena berbagai alasan atau Pendapat persetujuann Dari Konstitusi Arsul Sani, yang pada dasarnya setuju untuk menolak aplikasi tetapi karena alasan yang berbeda.

Selain itu, ada juga pendapat yang berbeda atau Opini yang membedakan Dari hakim konstitusional Suhartoyo dan Saldi Isra yang menyimpulkan bahwa permintaan tersebut harus dinyatakan wajar sesuai dengan undang -undang, dan bahwa pengadilan memberikan permintaan atau setidaknya beberapa orang.

Aplikasi untuk tes resmi telah didaftarkan oleh Aliansi Masyarakat Adat (AMAN), lingkungan Indonesia Wahana (Walhi), Koalisi Rakyat untuk Perikanan (Kiara), dan perwakilan asli Ngkig, Mikael Ane untuk mendukung Koalisi Keadilan untuk pemulihan keadilan.

Tes resmi dilakukan karena banyak masalah dalam konteks persiapan undang-undang KSDahe yang tidak memenuhi ketentuan Konstitusi 1945, UU 13/2022 tentang Amandemen Kedua untuk UU 12/2011 tentang pembentukan undang-undang, dan keputusan Mk 91/PUU-XVIII/2020.

Pelamar dan kombinasi untuk konservasi tes resmi KSDHAE telah dilakukan karena tiga alasan, yaitu, tidak memenuhi prinsip -prinsip kejelasan objektif, tidak memenuhi prinsip penggunaan dan penggunaan, dan tidak memenuhi prinsip keterbukaan.

Namun, dalam keputusannya hari ini, Mahkamah Konstitusi menolak berbagai argumen pemohon.

(Ryn/Kid)