Berita Polisi Periksa Eko Darmanto Usut Pertemuan dengan Alex Marwata

by


Jakarta, Pahami.id

POLISI telah memeriksa tersangka korupsi dan pencucian uang serta mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto perihal pertemuannya dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap Eko dilakukan pada 6 Mei.


Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai bukti di tingkat penyidikan, kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (28/9).

Namun Ade Safri tak membeberkan secara rinci apa yang diungkap penyidik ​​Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Polda Metro Jaya dalam penyidikan.


“(Pemeriksaan) menyangkut dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ade Safri mengungkapkan pihaknya menerima pengaduan masyarakat (duma) terhadap Alex pada 23 Maret lalu.

Dari Dumas, kata dia, pihaknya telah melakukan serangkaian proses lanjutan untuk mengusut kasus tersebut.

Yaitu memverifikasi, melakukan kajian umum, mengumpulkan informasi dan membuat Laporan Informasi (LI), kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (27/9).

Dari LI ini, polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.

Ade Safri mengatakan, pihaknya juga telah meminta keterangan beberapa pihak untuk mengusut kasus tersebut.

Hingga saat ini, pihak masih melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Alex.

Hingga saat ini telah dilakukan penjelasan atau penyidikan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara a quo, ujarnya.

(des/fr)