Kupang, Pahami.id –
Polisi NUSA Timur Tenggara (Polda NTT) memaksakan pemecatan yang tulus (PTDH) pada anggota POLISI terbukti telah melakukan pelanggaran serius dalam formulir gangguan melawan anak di bawah umur.
Polisi dipecat karena melecehkan siswa sekolah kejuruan adalah Brigadir Mr. Kupang Kupang Police Unit.
“Sesi Komisi Kode Profesional (KKEP) diadakan pada hari Rabu (11/6), dari pukul 11:00 hingga 15:00 Wita, yang terletak di lantai dua Kepolisian Distrik NTT,” kata Kepala Polisi Distrik NTT, Komisaris Polandia. Henry novika chandra to Cnnindonesia.comKamis (12/6).
Dalam keputusannya, Komisi KKEP menjatuhkan dua bentuk pembatasan pada Mr. Brigadir. Pertama, pembatasan etis dalam bentuk pernyataan bahwa perilaku pelanggaran adalah tindakan tercela. Kedua, pembatasan administrasi dalam bentuk pemecatan (PTDH) dari departemen kepolisian.
“Keputusan PTDH terkandung dalam dokumen resmi dengan nomor: Place KKEP/21/VI/2025, ditetapkan pada 11 Juni 2025,” katanya.
Menurut Henry, Brigadir Mr. disediakan untuk melakukan tindakan tidak bermoral terhadap gadis -gadis remaja dengan inisial PG (17) sambil melakukan aksi lalu lintas.
“Tindakan para pelanggar secara sadar dan jelas melanggar hukum hukum, aturan resmi, dan ajaran agama. Ini berdampak langsung pada citra polisi dan kepercayaan publik negara itu,” katanya.
Hasil percobaan juga menyatakan bahwa tidak ada yang meringankan. Di sisi lain, tindakan pelanggar dilakukan dengan kesadaran penuh dan dianggap mencemarkan nama baik nama lembaga, yang merupakan faktor kunci Balast dalam proses evaluasi komisi.
Tidak dapat membayar tiket, diundang untuk hubungan intim
Kasus pelecehan seksual oleh Brigadir MR terhadap PGS (17/) terjadi Sabtu lalu (3/5). Pada waktu itu korban dengan seorang teman yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm ditangani oleh Brigadir Mr.
Brigadir Mr. kemudian memimpin kedua remaja itu ke kantor unit lalu lintas Polisi Kota Kupang. Tetapi ketika dia tiba di kantor, Brigadir meminta uang. Karena itu tidak disetujui oleh PGS sehingga brigadir membawa korban ke salah satu kamar dan kemudian terganggu secara seksual dengan menyentuh bagian wanita PGS.
Brigadir Mr. juga memaksa korban untuk berhubungan seks atau seks di kantor tetapi ditolak oleh PGS. PGS juga harus memegang Mr Brigadier Genitalia untuk orgasme.
“Tidak ada toleransi terhadap anggota yang menodai reputasi lembaga dengan tindakan tidak bermoral, apalagi pelecehan seksual terhadap anak -anak,” katanya.
Sementara itu, Direktur Investigasi Kejahatan Polisi Distrik NTT, Komisaris Senior Patar Sedahi mengatakan Brigadir Mr juga akan diserahkan kepada penjahat publik.
“Kami sedang menyelidiki, karena ada laporan polisi yang terkandung dalam nomor laporan polisi: Polisi Regional 102/V/2025/SPKT NTT pada 8 Mei 2025,” kata Patar.
Dia mengatakan brigadir Mr. terancam oleh penuntutan berdasarkan Pasal 81 paragraf (2) Jo. Pasal 76 E Nomor Legal 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C Hukum Nomor 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
(Ely/dal)