Berita Polisi Kembali Amankan Bayi Korban Perdagangan ke Singapura

by
Berita Polisi Kembali Amankan Bayi Korban Perdagangan ke Singapura


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Investigasi Kejahatan Polisi Distrik Jawa Barat sekali lagi menjamin pelaku kasus tersebut Penjualan bayi ke Singapura. Selain menangkap para pengungsi, polisi juga berhasil menjamin bayi yang dicurigai sebagai korban perdagangan.

“Ada bayi tambahan yang kami selamatkan kemudian tersangka,” kata direktur direktur investigasi kejahatan polisi Distrik Jawa Barat, Komisaris Senior Surawan, ketika dihubungi pada hari Selasa (29/7).

Surawan tidak mengatakan berapa banyak orang yang dijamin, termasuk jumlah bayi yang disimpan. Saat ini para pemain sedang dalam perjalanan ke Kota Bandung untuk ujian.


“Tapi malam ini kita akan dibebaskan bersama,” katanya.

Sebelumnya, polisi telah memperoleh 13 tersangka di sindikat perdagangan bayi Indonesia ke Singapura.

Mereka termasuk Siu Ha (59 tahun) sebagai pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu, jadi Maryani (33 tahun) sebagai perantara, mantan Yenti (37 tahun), Yenni (42 tahun) penyimpanan dan penjaga terlarang.

Selain itu, ada juga Djap Fie Khim (52 tahun) dengan peran bayi dari Pontianak ke Singapura dan Baby Guard, apa (26 tahun) Pengantar Singapura dan Baby Guardian Fie Sian (46 tahun) Pengenalan ke Singapura dan Baby, dan Devi Wulandari (26 tahun).

Kemudian, Anissah (31 tahun) Pengantar Singapura dan orang tua palsu, Kiau (58 tahun) dari Jakarta ke Kalimantan dan penjaga bayi Astri Fitrinika (26 tahun) Perekrut bayi, Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun)

“Ada juga orang -orang yang masih DPO dengan inisial L, W, dan YY yang diidentifikasi di luar negeri,” kata Surawan Kamis (7/17).

Surawan mengatakan sindikat itu telah melakukan pelanggaran kejahatan perdagangan manusia sejak tahun 2023, dan memperdagangkan sekitar 25 bayi. Mengambil bayi ini dari rahim.

“Kasus-kasus tersebut, para tersangka bekerja sesuai dengan peran mereka dan akhirnya ditempatkan di distrik Bandung dan kemudian dikirim ke Jakarta dan Pontianak dengan harga dari Rp10-16 juta rupiah,” katanya.

Surawan mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah penjualan bayi dan pemalsuan surat itu. Salah satu tersangka, AF, bertindak sebagai korban potensial dengan cara mengadopsi bayi karena dia tidak punya anak.

“Pada saat ini pernyataannya (AF tersangka) adalah ibu rumah tangga reguler dengan suaminya yang profesional, untuk merekam bayi, memang sebagai pencarian pencarian.

Kepada tersangka, polisi mengajukan Pasal 83 Hukum 17 tahun 2016 tentang pembentukan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Amandemen Kedua terhadap undang -undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak -anak dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan Pasal 6 Republik Republik Indonesia 21 2007 yang memprioritaskan TPPO dan atau atau atau atau Pasal Maksimum Republik Indonesia 21 2007 yang memprioritaskan TPPO dan atau atau atau atau Pasal Maksimum Republik Indonesia 21 2007.

(CSR/ISN)