Berita Polisi Gerebek Markas Judol di Cengkareng, 8 Orang Ditangkap

by


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jakarta Barat menyerbu sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, yang dijadikan markas penyewaan akun bandar online.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi pada Jumat (7/11). Dia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pihaknya setelah terlebih dahulu menangkap empat tersangka pada Kamis (6/11).

Syahduddi mengatakan, empat tersangka pertama yang ditangkap adalah RD (28), AR (22), ME (21) dan RH (29). Keempat pelaku ditangkap penyidik ​​Polres Metro Jakarta Barat setelah menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan yang akan digunakan untuk menyimpan dana judi online.


“Ditangkap setelah menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan atas nama pribadi serta perpanjangan kontrak nomor rekening, ATM dan buku tabungan yang digunakan untuk transaksi keuangan perjudian online di Kamboja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11).

Syahduddi menjelaskan, setelah menangkap keempat pelaku tersebut, penyidik ​​melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan tempat yang diduga menjadi markas penyewaan akun judi online.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menggerebek sebuah rumah di kawasan perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.

Kata dia, dalam penggerebekan tersebut, penyidik ​​kemudian menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat penyewaan rekening.

Rinciannya, tersangka RS (31) yang juga pemilik rumah, kemudian DAP (27), Y (44), dan RF (28). Keempat tersangka, kata dia, bertugas mengirimkan ponsel berisi aplikasi m-banking ke Kamboja untuk digunakan sebagai tempat menyimpan uang judi online.

Berdasarkan keterangan tersangka, telepon genggam yang terpasang m-banking tersebut dikirim ke Kamboja melalui jasa pengiriman DHL di kawasan Pluit, jelasnya.

Syahduddi mengatakan ponsel yang dikirimkan akan diterima oleh masyarakat Indonesia yang berjudi online di Kamboja.

Dalam aksinya, dia menjelaskan perekrut mendapat keuntungan sebesar Rp500.000 untuk setiap akun yang berhasil dikirim ke Kamboja. Sedangkan pemilik asli akun yang disewakan kepada bandar di Kamboja mendapat gaji Rp 1 juta per akun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

(tfq/ugo)