Jakarta, Pahami.id –
POLISI Lalu lintas (Polantas) di Medan diduga telah meminta transfer tiket RP200 ribu ke pengendara sepeda motor virus di media sosial.
Komisaris Polisi Medan Pol Gidion Arif Setyawan segera menyelidikinya dan mendapatkan Bripka HM sebagai pribadi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
Bripka HM, anggota Unit Kepolisian Sektor Medan Baru, sekarang menjadi penempatan khusus (Patsus). Bripka HM ditetapkan selama 30 hari untuk memfasilitasi proses inspeksi.
“Kami sekitar 30 hari, saat pemeriksaan,” kata Komisaris Pol Gidion Arif Setyawan pada hari Selasa (5/13).
Sementara itu, Gidion membantah Bripka Hm menerima transfer uang dari pengemudi. Namun, tindakan Bripka HM yang meminta uang dari pengemudi telah melanggar aturan.
“Dia tidak menerima transfer, tidak menerima uang, tetapi dia masih mengatakan (meminta uang) salah, kode etik tidak mungkin. Disiplin ahli sangat penting,” katanya.
Diketahui, video bahwa polisi lalu lintas meminta transfer RP. 200 ribu untuk biaya tiket untuk pengendara sepeda motor virus di media sosial.
Insiden itu terjadi di Jalan Gajah, Medan City, Jumat (9/5/2025) malam. Kemudian mengungkapkan bahwa petugas polisi memiliki inisial Bripka HM, anggota Unit Polisi Medan yang baru.
Dalam video Bripka Hm yang mengenakan seragam penuh menemukan pengendara sepeda motor tiga. Dia juga membawa pengendara sepeda motor ke kantor polisi Medan yang baru.
Kemudian, Bripka HM, yang duduk di atas sepeda motornya, meminta pengemudi untuk mentransfer uang melalui dompet digital.
(Fnr/mik)