Jakarta, Pahami.id —
Polisi masih mendalami motif kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut pukul reporter itu Televisi Bodhiya Vimala yang terjadi saat keributan di persidangan membacakan keputusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SIL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif terkait penyerangan tersebut.
“Ini juga didalami karena kedua tersangka menyerang atau menggunakan kekerasan terhadap korban,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (16/7).
Sejauh ini, polisi baru mengungkap peran masing-masing tersangka. Diketahui, MNM (54) berperan memukul korban, sedangkan S (49) berperan menendang dan memukul korban serta kamera korban.
“(Hasil penyelidikan) nanti akan keluar memperbarui,” kata Ade Ary.
Sebelumnya, jurnalis televisi bernama Bhodiya Vimala memberitakan dugaan pemukulan yang dialaminya usai sidang putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Laporan itu disampaikan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juli 2024. Bhodiya menduga pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok pendukung SYL yang juga merupakan anggota Polda Metro Jaya. hadir di persidangan.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang masing-masing berinisial MNM (54) dan S (49). Keduanya ditangkap pada Jumat (12/7) atau sehari setelah kejadian.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait penyerangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 13 Juli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (15/7).
(des/pm)