Surabaya, Pahami.id —
Polda Jatim (Jatim) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, penggusuran, dan pembongkaran rumah seorang nenek, Elina Widjajanti (80), yang diduga anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Surabaya.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SAK dan MY. SAK telah ditangkap dan ditahan di Polda Jatim, sedangkan MY yang diduga anggota organisasi berskala besar masih diburu polisi. Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena diduga ada lebih dari dua orang yang bertanggung jawab mengusir nenek Elina.
“MY, tim kami masih di lapangan untuk menangkap MY,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Kompol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (29/12).
MY diketahui sebagai salah satu anggota organisasi besar Madura Asli Sedarah (Madas) yang menggusur dan menghancurkan rumah nenek Elina, bersama SAK dan puluhan orang lainnya.
Penetapan SAK dan MY sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan ahli dan saksi serta menuntaskan kasus tersebut.
Tadi pagi kami melakukan pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SAK dan MY, kata Widi.
Berbeda dengan MY, Widi mengatakan SAK sudah ditangkap dan kini diperiksa intensif penyidik.
“Dan hal serupa juga sudah kami lakukan, menangkap tersangka SAK dan kini dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SAK diduga dituntut dengan Pasal 170 KUHP, dan terancam hukuman penjara hingga 5,5 tahun.
Sementara itu, pengurus pusat ormas Madas memberikan penjelasan terkait kasus penggusuran paksa dan kekerasan yang menimpa nenek Elina Widjajanti (80). Mereka bersikeras tidak terlibat dalam aksi tersebut.
Nenek Elina sebelumnya diusir paksa dari rumahnya di Dusun Kuwukan, Desa Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Sebelum akhirnya kediamannya rata dengan tanah. Barang dan dokumen penting juga hilang.
Ketua Umum DPP Madas, Moh Taufik menegaskan, partainya tidak terlibat dalam dugaan aksi yang kini menuai kritik publik. Ia pun mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Elina.
Yang pertama tentu kami mohon maaf dan tentunya saya pribadi sebagai pimpinan umum Madas sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami sangat tidak setuju dengan tindakan tersebut, kata Taufik saat dikonfirmasi. CNNIndonesia.comJumat (26/12).
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, Madas sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 itu dan menegaskan aksi kekerasan tersebut tidak ada kaitannya dengan organisasinya.
Namun Taufik mengaku ada anggota berinisial MY yang diduga terlibat dalam aksi pembubaran sekolah tersebut. Namun, klaimnya, hal itu terjadi saat MY belum menjadi anggota resmi Madas.
Dikatakannya, MY baru resmi bergabung dengan Madas sekitar sebulan setelah kejadian, tepatnya pada Oktober 2025. Taufik mengaku telah menghubungi dan mengecek yang bersangkutan, serta menonaktifkan sementara dari keanggotaan Madas.
“Saya sudah telepon anggota yang diduga terlibat. Tapi saat itu dia belum menjadi anggota kami. Dia siap. [dihukum]dan sekarang kami nonaktifkan karena kami tidak menoleransi tindakan asusila tersebut,” ujarnya.
(frd/anak)

