Tangsel, Pahami.id —
Polres Tangsel membongkar pabrik manufaktur tembakau sintetis (sintetis) di rumah kontrakan, di Manggarai, Jakarta Selatan. Polisi menyita barang bukti yang diperkirakan bernilai Rp20 miliar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman mengatakan, lokasi produksi berada di rumah petak kontrakan tak jauh dari Stasiun Manggarai.
Tempat memasaknya di rumah kontrakan, dekat Stasiun Manggarai, kata Pardiman, Senin (26/1) sore.
Pardiman mengatakan, pihaknya menangkap tiga tersangka berinisial MA, SA dan SAS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima pasokan bahan baku dan peralatan pembuatan tembakau sintetis dari China.
Pardiman mengatakan, tersangka sudah delapan kali memproduksi narkotika dengan jumlah produksi bervariasi mulai dari ratusan gram hingga beberapa kilogram.
“Diakuinya sudah delapan kali dimasak. Ada yang 200 gram, dua kilogram, sampai tiga kilogram,” ujarnya.
Dari lokasi itu, polisi menyita narkotika MDMB-4en-PINACA dengan berat kotor 2.342 gram, serta sejumlah mesin dan bahan prekursor yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis.
Menurut Pardiman, sejumlah bukti tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 20 ribu gram tembakau sintetis siap edar. Produk ini dipasarkan melalui media sosial dengan sasaran utama adalah remaja dan pelajar.
“Yang banyak disosialisasikan adalah kepada remaja dan pelajar,” ujarnya.
Polisi memperkirakan tembakau sintetis itu dijual di pasar gelap dengan harga sekitar Rp 1 juta per gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya paling banyak adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(fra/arl/fra)

