Berita Perpol Polisi di Jabatan Sipil untuk Laksanakan Putusan MK

by
Berita Perpol Polisi di Jabatan Sipil untuk Laksanakan Putusan MK


Jakarta, Pahami.id

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penerbitan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kemampuan Polisi dalam Mengisi Jabatan Publik tidak dimaksudkan untuk bertentangan dengan keputusan tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK).

Perpol yang diterbitkan pada 16 Desember 2025 mengatur penugasan anggota aktif Polri pada 17 kementerian dan lembaga di luar struktur Polri.


“Beberapa waktu lalu Polri telah menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Perpol ini bukan berarti menentang keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Sigit dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Menurut Sigit, Perpol 10/2025 sebenarnya diterbitkan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 114/2025. Keputusan ini menghapus frasa “penugasan Irjen Polisi” dalam Pasal 28 UU Polri.

“Itikad baik Polri antara lain adalah menegakkan hukum serta menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Putusan yang dimaksud mengacu pada permohonan Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri) yang diajukan oleh Syamsul Jahidin (Mahasiswa/Mahasiswa Kristen/Adrian).

Sigit berharap ke depan keputusan tersebut juga bisa diatur dalam undang-undang. Karena itu, dia ingin UU Polri segera ditinjau ulang di DPR.

Tentu kita berharap ke depan hal ini bisa dibahas dalam revisi undang-undang sehingga menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan penugasan Polri ketika harus menjalankan tugas di luar struktur, ujarnya.

(fra/thr/fra)