Jakarta, Pahami.id —
Polisi dijadwalkan memeriksa wartawan dan saksi terkait laporan dugaan penipuan perdagangan tersebut kripto yang juga menyeret namanya Timotius Ronaldpendiri Akademi Kripto.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada Selasa (13/1).
Ada upaya penyidik untuk meminta penjelasan wartawan khususnya dan saksi dan dijadwalkan pada Selasa 13 Januari 2026, kata Budi kepada wartawan, Senin (12/1).
Namun, Budi belum membeberkan angka yang tertera dalam laporan tersebut. Ia juga belum memastikan apakah Timotius termasuk yang terlapor atau bukan.
Soal kripto, siapa pun yang dilaporkan masih dalam penyelidikan, ujarnya.
Budi hanya mengungkapkan, berdasarkan laporan korban, pihak tersebut dikabarkan menjanjikan potensi keuntungan hingga 500 persen. Namun kenyataannya, para korban justru mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.
“Kejadian tersebut diinformasikan bahwa ada investasi terkait permainan saham atau bursa kripto, termasuk pihak-pihak terkait yang mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar karena dijanjikan potensi peningkatan keuntungan sebesar 300 hingga 500 persen,” ujarnya.
Karena laporan polisi ini baru diterima pada 9 Januari sekitar pukul 17.57 WIB, kami juga meminta rekan media memberikan waktu kepada penyidik untuk mendalami proses terkait laporan dan analisis alat bukti tersebut, lanjutnya.
Sebelumnya, Budi membenarkan Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penipuan perdagangan kripto yang dilaporkan seseorang berinisial Y.
Laporan mengenai dugaan penipuan perdagangan kripto juga diunggah ke akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan tersebut disebutkan sosok yang dilaporkan adalah pendiri Crypto Academy Timothy Ronald dan seorang pedagang kripto bernama Kalimasada.
Menurut akun tersebut, korban penipuan awalnya takut diancam saat melapor ke polisi. Namun kini saya berani melaporkannya.
Akun ini juga mengunggah foto bukti laporan polisi yang dikeluarkan Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 80, 81, 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Merujuk pada laporan tersebut, kasus tersebut bermula ketika korban bergabung dengan grup Crypto Academy Discord dan menerima tawaran perdagangan kripto.
Kemudian pada Januari 2024, korban diisyaratkan membeli koin Manta dengan janji potensi kenaikan 300 hingga 500 persen.
Percaya, korban membeli koin Manta seharga Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi justru harga koin Manta turun minus 90 persen atau tidak sesuai janji, kata laporan tersebut.
(Des/Senin)

