Berita Dua Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Buntut Bentrok Matel Ditangkap

by
Berita Dua Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Buntut Bentrok Matel Ditangkap


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku perusakan dan pembakaran kios di Kalibata, Jakarta Selatan (Jakarta Selatan) selama kekacauan setelah pemukulan penagih utang atau mata elang (Mattel).

“Hanya dua yang kita amankan dan masih kita kembangkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1).

Namun Iman belum membeberkan identitas maupun peran kedua pelaku. Iman mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar pelaku lainnya.


“Tersangka lainnya masih kami dalami. Kedepannya akan kami informasikan lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, dua pria dipukuli di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Akibat pengeroyokan tersebut, korban MET (41) meninggal di tempat, NAT (32) meninggal di rumah sakit.

Terkait kasus ini, enam anggota Mapolres Yanma telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP.

Selain itu, keenam anggotanya juga dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan sidang kode etik, dua orang di antaranya dijatuhi hukuman pemecatan dan empat lainnya diturunkan pangkat.

Pasca penembakan, sebuah kios juga dibakar dan sebuah kendaraan dirusak di lokasi yang sama. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

(des/dal)