Berita Polda Sulsel Tetapkan 3 Pemilik Kosmetik Berbahaya Jadi Tersangka

by


Makassar, Pahami.id

Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga pemilik kosmetik positif mengandung merkuri atau merkuri Makasar sebagai tersangka.

“Ketiganya (tersangka), semuanya pemilik kosmetik, kami tidak tanggung-tanggung,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Sulsel, Kompol Dedi Supryadi, Selasa (12/11).


Dedi mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik ​​melakukan penyelidikan dan memperkarakan tiga pemilik kosmetik berbahaya bagi manusia sebagai tersangka.

“Baru selesai penanganan perkaranya, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi termasuk mengambil bukti-bukti dari ahli,” ujarnya.

Namun Dedi belum mau membeberkan identitas ketiga pemilik kosmetik yang ditetapkan sebagai tersangka peredaran kosmetik berbahaya di Sulsel.

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono menegaskan, pemilik kosmetik akan menindak tegas jika mengedarkan produk yang mengandung bahan berbahaya, sesuai undang-undang kesehatan yang terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp5 miliar. .

“Tentu kalau hukumannya selama ini, pencucian uang juga bisa diterapkan seperti UU No. 8 Tahun 2010 pasal 2 surat terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, dapat digunakan pencucian uang,” kata Yudhiawan.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani mengatakan, pihaknya telah menguji 66 sampel kosmetik dan satu jenis obat tradisional di laboratorium.

Jadi yang positif mengandung zat berbahaya dari 66 itu adalah, FF Day Cream Glowing yang positif mengandung merkuri atau merkuri, FF Night Cream yang juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebenarnya sudah terdaftar dengan notifikasi izin dari Badan POM,” kata Hariani. .

Kemudian kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yaitu Raja Glow My Body Slim.

“Ini obat alami yang sebenarnya tidak boleh mengandung bahan kimia medis. Hasil uji laboratorium menunjukkan mengandung Bisacodyl, bahan kimia aktif obat penurun berat badan, dan itu tidak diperbolehkan,” kata Hariani.

Lebih lanjut, produk kosmetik Mira Hayati juga berdasarkan hasil uji laboratorium mengandung merkuri atau merkuri.

“Mira Hayati Lighting Skin mengandung merkuri atau merkuri. Krim malam dari MH (Mira Hayati), ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar dari Badan POM dan positif mengandung merkuri,” jelasnya.

(mir/anak)