Berita Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Anak Musisi

by


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jaya Ditangkap dua pelaku penyebar video menarik atau cabul yang diduga merupakan anak musisi David Bayu, eks Naif, berinisial AD.

Selasa 30 Juli 2024 Penyidik ​​Unit V Subdit IV Cyber ​​Tipid Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut dan berupaya menahan 2 tersangka secara paksa, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7).

Ade Safri mengatakan, kedua tersangka berinisial MRS (22) warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.


Dalam penangkapan tersebut, kata dia, penyidik ​​juga menemukan jejak digital peredaran konten video cabul dari ponsel kedua tersangka.

Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik ​​langsung menahan kedua pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut di Rutan Polda Metro Jaya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, jelasnya.

Menurut dia, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 7. juncto Pasal 33 Undang-Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Beberapa waktu lalu beberapa akun media sosial dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video menarik yang diduga mirip AD, putra salah satu musisi ternama Tanah Air.

Laporan tersebut disampaikan Feriyawansyah dan terdaftar dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal Jumat 12 Juli 2024.

“Awalnya kami membaca berita di media sosial bahwa salah satu anak artis menjadi viral. Akun media sosial saat itumengunggah konten pornografi,” kata Feri kepada wartawan, Sabtu (13/7).

“Kami rasa hal ini akan merugikan anak bangsa. Salah satu akun media sosial kabarnya bermula dari berita yang viral di Twitter dan Telegram,” imbuhnya.

Dalam laporan tersebut, kata Feri, pihaknya juga menyertakan beberapa barang bukti berupa tangkapan layar dan unggahan video porno.

Ia menduga pemilik akun media sosial tersebut melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(tfq/wiw)