Jakarta, Pahami.id —
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polisi Provinsi Metro Jaya segera menetapkan status hukum mantan Ketua KPK, Komjen Pol (purnawirawan). Firli Bahuri dalam kasus baru yang menjeratnya.
Perkara baru tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nanti untuk kepastian hukum kita laksanakan gelar perkaranya, nanti kita update lagi, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10).
Namun Ade Safri belum membeberkan kapan kasus tersebut akan digelar. Dia hanya memastikan proses penyelidikan masih berjalan.
“Saat ini proses penyidikan sedang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Firli sudah hampir setahun berstatus tersangka karena dugaan pemerasan yang diusut Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga itu disangka melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor. juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Namun hingga saat ini belum ada kemajuan berarti dalam penanganan kasus tersebut. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Firli tercatat dipanggil kembali untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara sesuai instruksi jaksa. Namun, dua kali dia absen.
Ujian pertama dijadwalkan pada 6 Februari. Karena tidak hadir, penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun Firli kembali tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
(dis/anak)