Berita Polda Jatim Periksa 19 Saksi Kasus HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

by


Surabaya, Pahami.id

Polisi Distrik Jawa Timur Masih menyelidiki penemuan hak bangunan (HGB) mencakup area seluas 656 hektar di Laut Sidoarjo.

Polisi regional telah menyatakan bahwa 19 saksi telah diperiksa sehubungan dengan dokumen tanah.

Kepala Sub -Direktorat Harda Bangtah, Direktur Polisi Distrik Java Timur AKBP Deky Hermansyah mengatakan 19 saksi termasuk HGB, petani atau nelayan, agen tanah nasional (CPN) ke alat -alat desa.


“Para saksi telah diperiksa sudah ada 19 ya. Dari sembilan petani, ada tiga poin, jadi ada dari BPN kemudian dari alat desa,” kata Deky ketika dikonfirmasi oleh KRU Media pada hari Rabu (12/2).

Selain itu, Dyky mengatakan partainya juga akan meminta informasi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, untuk mengetahui rencana pembangunan yang terkait dengan wilayah HGB.

“Rencananya kemudian, seperti yang dibutuhkan sehubungan dengan kebijakan pengembangan regional Sidoarjo pada waktu itu,” katanya.

Namun sejauh ini, kata Dyky, polisi belum menyebutkan tersangka dalam kasus HGB di laut. Ini akan menahan kasus ini terlebih dahulu dalam kasus ini.

“Belum [ada tersangka]Ini masih merupakan tahap investigasi maksimum. Mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan judul kasus apakah ada kesalahan atau tidak, “katanya.

Namun, Dyky mengatakan polisi telah menyewa banyak bukti yang terkait dengan HGB di laut. Dia berjanji untuk terus menjelajahi kasus ini.

“Bukti jika kita mendapatkan banyak dokumen. Lalu, jika kita memasuki proses sidik jari, kita akan disita, sementara kita akan mengeksplorasi,” katanya.

Tiga paparan SHGB untuk 656 hektar tanah di perairan Sidoarjo mengejutkan publik. Ini terungkap sebagai polemik pagar laut 30,16 km di distrik Tangerang, Banten, yang tampaknya terpapar dokumen HGB dan SHM di perairan Kawasna.

Untuk Laut Sidoarjo, Kantor Regional Java Timur ATR/BPN mengatakan bahwa pemilik HGB adalah Pt Surya Inti Gems (PT SIP) dan PT SEMERU LEBANG (PT SC).

PT SIP memiliki dua bidang dengan 285,16 hektar dan 219,31 hektar, sedangkan PT SC memiliki 152,36 hektar. HGB dirilis pada tahun 1996 dengan periode validitas 30 tahun, dan akan berakhir pada tahun 2026.

Keberadaan HGB di perairan ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak lingkungan dan sosial, terutama untuk komunitas pesisir di Kampung Segoro Tambak, Distrik Sedati, Sidoarjo.

(FRD/KID)