Berita Poengky Sebut KPK Memalukan Kalah Praperadilan dari Paman Birin

by


Jakarta, Pahami.id

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Poengky Indarti mengutuk kekalahan KPK dalam praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Poengky menilai kekalahan KPK memalukan. Menurut dia, seharusnya lembaga antirasuah bisa mendapatkan hasil yang lebih baik jika membela diri dengan baik.


Soal pertanyaan apakah Gubernur Kalsel bisa bebas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah di praperadilan. Saya kira ini sangat memalukan, kata Poengky dalam uji kesesuaian dan kesesuaian di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/11).

Poengky mengatakan, kekalahan KPK harus menjadi penilaian agar hal serupa tidak terus terulang. Kekalahan ini menunjukkan lemahnya KPK dalam hal kontrol hukum dalam kasus ini.

Jadi artinya penertiban secara hukum juga bermasalah. Kemudian upaya formal juga salah, jangan sampai terjadi lagi, ujarnya.

Poengky Indarti menjabat anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selama dua periode, yakni 2016-2020 dan 2020-2024.

Wanita yang juga seorang advokat ini memulai karirnya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya pada tahun 1993 hingga 2000 dengan menjabat sebagai Wakil Direktur Operasional.

Saat ini, Poengky merupakan satu dari 10 nama calon pimpinan KPK yang menjabat uji kesesuaian dan kesesuaian di Komisi III DPR. Pengujian kecocokan dan kecocokan Komisi III DPR akan menggelar maraton calon Ketua KPK dan calon dewasa selama empat hari ke depan, Kamis 21 November.

Total ada 20 nama yang akan melalui proses ini, masing-masing 10 calon KPK dan 10 calon KPK dewasa.

Komisi III DPR akan menetapkan masing-masing lima dari dua. Mereka akan dipilih dan diangkat menggantikan masa jabatan KPK yang akan berakhir Desember mendatang.

“Hari ini sampai Kamis malam Insya Allah “Kami akan seperti itu mulai pagi hingga jam 9 malam setiap harinya,” kata Habib di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).

(thr/fr)