Berita PM Sementara Bangladesh Peraih Nobel M Yunus Serukan Gelar Pemilu

by


Jakarta, Pahami.id

Ekonom yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2006 Muhammad Yunus menyerukan pemilihan umum (Pemilu) untuk menjadi perdana menteri sementara Bangladesh ketika PM sebelumnya mundur dan kabur.

Setelah PM Sheikh Hasina mengundurkan diri, para pengunjuk rasa meminta Yunus menjadi pemimpin Bangladesh.


Yunus setuju untuk memimpin pemerintahan sementara di negara Asia tersebut.

“Sangat penting untuk segera memulihkan kepercayaan terhadap pemerintah,” kata Yunus dalam keterangan resmi, Rabu (7/8), dikutip Waktu finansial.

Ia kemudian berkata, “Kita memerlukan ketenangan, kita memerlukan peta jalan menuju pemilu baru, dan kita perlu mulai berupaya menyediakan kepemimpinan baru untuk mewujudkan potensi luar biasa Bangladesh.”

Selama wawancara dengan CNNYunus mengatakan dia ingin melihat militer melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada sipil.

“Orang-orang merayakannya di jalanan dan jutaan orang di seluruh Bangladesh merayakannya seolah-olah ini adalah hari pembebasan kami,” katanya.

Bangladesh berada dalam kekacauan setelah demonstrasi besar-besaran yang menuntut pengunduran diri Hasina bergema di seluruh negeri.

Para pengunjuk rasa berhasil menduduki Istana PM dan mencopot Hasina dari kursi kekuasaan.

Namun, demonstrasi berakhir ricuh ketika polisi melepaskan tembakan ke arah massa. Tercatat hampir 200 orang tewas dalam kerusuhan kali ini.

Setelah kursi PM kosong, para pengunjuk rasa meminta Yunus mengambil alih kekuasaan. Mereka tidak ingin Bangladesh jatuh ke tangan militer dan terjebak dalam sistem otoritarianisme atau fasisme.

Yunus menolak tuntutan massa aksi. Namun akhirnya disepakati.

“Mengingat pengorbanan para mahasiswa, apalagi mereka yang kehilangan nyawa demi memerdekakan bangsa kita, saya tidak bisa menolaknya,” kata Yunus.

Dalam beberapa hari ke depan, Yunus akan berdiskusi dengan semua pihak untuk bekerja sama membangun kembali Bangladesh.

“Saya tidak bermaksud untuk mencari posisi yang dipilih atau ditunjuk di luar peran ini selama periode sementara ini.”

(isa/bac)