Jakarta, Pahami.id –
UKM Menanggapi wacana dana partai politik dari Apbn Dan pertimbangkan cita -cita partai untuk menerima perkiraan RP. 10.000 per suara.
“Ya, sangat ideal setidaknya Rp10 ribu per suara, sekarang hanya Rp1,000,” kata Bendahara Umum UKM Mahfudz Abdurrahman seperti dikutip dari MomentscomSabtu (5/24).
Sumber pembiayaan untuk partai politik di Indonesia sekarang diatur dalam hukum nomor 2 2011 di partai politik.
Lalu ada aturan turunan dalam hal No. 1 tahun 2018 menyatakan bahwa sumber dana partai hanya berasal dari tiga sumber, kontribusi anggota, kontribusi hukum oleh hukum, dan bantuan APBN/APBD.
Aturan mengatakan bahwa bantuan hanya diberikan kepada pemilik partai di DPR atau DPRD dengan seribu pemilihan hukum, dan untuk pemilik Dewan Perwakilan Rakyat dalam kemampuan regional.
Selain itu, Mahfudz juga menyarankan agar partai diizinkan untuk membentuk entitas bisnis sebagai salah satu sumber tambahan dana partai politik.
Menurutnya, keberadaan entitas bisnis dapat membuat partai bergantung pada sebagian kecil partai.
“Ya, belum diizinkan untuk saat ini (membentuk entitas bisnis) dalam hukum. Ya, jika mungkin, itu juga cukup baik untuk mengurangi tingkat oligarki dalam mendukung faktor keuangan dalam pemilihan atau pemilihan lokal,” kata Mahfudz.
Sebelumnya, Sekretaris Partai Gerindra -General Ahmad Muzani juga mengusulkan peningkatan hingga 10 kali. Menurutnya, peningkatan ideal dalam dana bantuan partai dapat mencapai Rp10 ribu per suara yang berlaku dari ribuan rupee asli.
“Sekarang menurut saya angka itu bisa sekitar Rp10 ribu,” kata Muzani di kantor DPP partai Gerindra pada hari Rabu (5/21).
DPR Commission II sejak Februari mulai membahas paket peninjauan hukum (RUU) yang mengendalikan beberapa pemilihan umum dari pemilihan presiden hingga pemilihan.
Melalui tinjauan, DPR akan menyatukan beberapa undang -undang terkait pemilu melalui satu melalui hukum politik omnibus atau RUU politik. Istilah legal omnibus belum disepakati. Namun, pada dasarnya, DPR berencana untuk menyatukan beberapa undang -undang tentang partai politik dan pemilihan.
Saat ini, setidaknya ada tiga undang -undang yang diusulkan untuk disatukan. Masing -masing dari mereka, undang -undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Nomor 10 Hukum 2016 tentang Pilkada, dan Nomor Legal 2 tahun 2011 tentang partai -partai politik.
Lihat lebih banyak Di Sini.
(Yoa/Els)