Jakarta, Pahami.id —
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa tidak mengakui perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan kasus korupsi pemotongan anggaran daerah.
Berdasarkan pemantauan CNNIndonesia.com di Gedung Putih KPK, Jakarta Selatan, Risnandar menyelesaikan pemeriksaannya pada Rabu (4/12) pukul 02.30 WIB. Dia dijebloskan ke Rutan KPK.
“Tidak, tidak,” jawab Risnandar setelah membenarkan tudingan KPK.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, Risnandar menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar terkait pemotongan anggaran Uang Pengganti (GU) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
Selain dia, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Penjabat Kepala (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Kota Novin Karmila.
Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron mengatakan, Novin dibantu Plt. Bagian Umum yakni Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran GU.
Novin disebut juga berperan menyetorkan uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui asisten Pj Wali Kota.
Ghufron menambahkan, tim penyidik akan mendalami dugaan penerimaan lainnya selama proses penyidikan berlangsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengusut kasus ini terhadap pihak lain yang diduga terlibat dan aliran uang lainnya, kata Ghufron.
Risnandar dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/pta)