Berita Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Pasar di Majalengka

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Jabar diangkat menjadi Inspektur Kepala Inspektorat Wilayah IV Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) Arsan Latif yang kini menjabat Pj Bupati Bandung Barat menjadi tersangka baru kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Tim Penyidik ​​Jaksa Penuntut Umum Bagian Barat menetapkan saudara laki-laki AL (Arsan Latif) sebagai tersangka kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang secara sistematis dalam kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemindahan (BOT) di Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Rabu (5/6).


Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jawa Barat bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) dari tersangka. Kejati Jawa Barat bernomor TAP-58/M.2 /Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

Cahya menjelaskan, Arsan Latif diduga aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka yang digunakan untuk memilih mitra guna memanfaatkan Pasar Cigasong. Namun Arsan Latif diduga tidak memasukkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 yang berisi tentang pengelolaan barang milik daerah.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Dengan tujuan untuk menginstruksikan PT PGA agar memenuhi syarat dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Sindangkasih Cigasong Majalengka Bangun ke Pasar Serah Terima,” kata Cahya.

Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang. . . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelum menetapkan tersangka baru ini, Kejaksaan Jabar terlebih dahulu memeriksa Arsan Latif pada 23 April 2024. Saat itu, Arsan diperiksa bersama mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Percikan uang dari proyek Pasar Cigasong

Mengutip dari Momen BaratKejati Jabar menyatakan Arsan diduga terlibat penggelapan uang proyek yang menyeret nama Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam.

Jaksa Penuntut Umum Jabar dalam keterangannya mengatakan, Arsan Latif telah menginisiasi sejumlah aturan untuk proyek lelang investasi konstruksi penyerahan Pasar Cigasong, Majalengka. Namun Arsan Latif diduga tidak memasukkan ketentuan mengenai pengelolaan barang milik provinsi.

Upaya ini diduga dilakukan Arsan Latif untuk mengukuhkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek ini. Arsan Latif kemudian diduga menggelontorkan sejumlah uang setelah aktif menginisiasi beberapa aturan tersebut.

Dari perbuatan saudara AL (Arsan Latif) yang mengamanatkan proses lelang, saudara AL mendapat sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dirinya dan keluarga, kata Cahya.

Dalam keterangannya, Cahyabel tidak menjelaskan lebih rinci berapa jumlah uang yang diduga diterima Arsan Latif. Namun menurutnya, uang tersebut berasal dari Irfan Nur Alam melalui tersangka lain berinisial AN, dan Arsan Latif juga diduga meminta saham sebagai pemasok material di proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/anak-anak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);