Makassar, Pahami.id —
Guru kehormatan SD Negeri 04 Baito Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi TenggaraSupriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya, D (6), yang merupakan anak seorang polisi.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra menduga guru honorer Supriyani menjadi korban tindak pidana.
Jadi kepala desa merekonsiliasi kasus ini dengan harapan dua hal, pertama dia (Supriyani) harus membayar Rp50 juta, kedua dia mengundurkan diri sebagai guru. Pokoknya dia menghadapi pidana, kata Ketua PGRI itu. Sultra, Abdul Halim Momo kepada wartawan, Selasa (22/10).
Halim mengatakan, PGRI Sultra dan PGRI pusat telah memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada guru Supriyani yang kini ditahan di Lapas Wanita Kendari.
“Saya pernah bertemu dengannya dan dia mengaku tidak melakukan tindakan kejam terhadap murid-muridnya,” ujarnya.
Halim merasa ada yang janggal dalam kasus ini. Pasalnya, guru dan siswa di sekolah tersebut mengaku tidak ada kejadian seperti yang diklaim Supriyani.
“Kemudian hasil autopsi akibat terkena benda tajam dan anak tersebut mengaku terjatuh di sawah. Namun dia banting setir. Jadi ada efek diskriminasi, ada efek pungli,” dia menjelaskan.
Ketua PGRI Sultra pun mengecam keras dugaan penganiayaan tersebut.
“Kasus ini harus dikembalikan sesuai aturan, kalau guru saya salah mohon bantuannya (proses peradilan),” tutupnya.
(Rabu/Minggu)