Berita Pertama di ASEAN, Thailand Legalkan Penikahan Sesama Jenis

by

Jakarta, Pahami.id

Thailand resmi melegalkan pernikahan sesama jenis setelah parlemen melakukan pemungutan suara mengenai RUU terkait pada Selasa (18/6).

Sebanyak 130 orang setuju, 4 orang menolak, dan 18 orang abstain.

RUU yang disetujui menjadi undang-undang akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan.

Undang-undang ini juga mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette.

Hal ini menjadikan Thailand sebagai negara ASEAN pertama yang mengakui pernikahan sesama jenis.


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);