Berita Pernah Dilaporkan ke DPR, Tukin Bakamla Kini Dinaikkan Jokowi

by


Jakarta, Pahami.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) Badan Keselamatan Laut (Bakamla). Kebijakan ini diambil setelah Kepala Bakamla Laksamana TNI Irvansyah mengaku ke DPR soal tukin. Bakamla terendah di antara semua lembaga negara.

Kebijakan tersebut diresmikan Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024. Aturan ini resmi mulai berlaku pada Senin (2/9).


“Tunjangan kinerja bulanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi pasal 3 Perpres Nomor 97 Tahun 2024.

Tunjangan kinerja dibedakan berdasarkan kelas jabatan. Posisi kelas 17 di Bakamla mendapat tukin tertinggi dengan nilai Rp 24,9 juta per bulan.

Tukin kelas 16 Rp 17,4 juta, kelas 15 Rp 12,5 juta, kelas 13 Rp 7,2 juta, kelas 11 Rp juta.

Kemudian kelas 9 Rp 3,3 juta, kelas 8 Rp 2,6 juta, kelas 6 Rp 2,1 juta, kelas 3 Rp 1 juta, kelas 2 Rp 1,8 juta, dan kelas 1 Rp 1,8 juta.

Sebelumnya, Ketua Bakaml Laksamana TNI Irvansyah mengaku kepada DPR soal rendahnya tukin di lembaganya. Dia mengatakan, 1.354 pegawai Bakamla menerima 47 persen gajinya.

Maaf, tunjangan kinerja sebesar 47 persen merupakan tunjangan kinerja terendah seluruh kementerian dan lembaga, kata Irvansyah dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6).

“Saat ini Bakamla sedang dalam proses koordinasi kenaikan tunjangannya menjadi 60 persen, tapi ini masih yang terendah pak, 60 persen,” imbuhnya.

(dhf/tsa)