Berita Perludem Luruskan Kabar Ambang Batas Parlemen Dihapus MK

by


Jakarta, Pahami.id

Masyarakat untuk Pemilu dan Demokrasi (Membutuhkan) mengoreksi informasi yang beredar soal ambang batas parlemen yang dilempar Mahkamah Konstitusi (MK).

Needem adalah pemohon dalam gugatan tersebut. Mereka mengatakan, belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ambang batas parlemen akan dihapuskan.

“Iya (tidak ada penghapusan ambang batas parlemen). Berapa di tahun 2029 tergantung perhitungan ulang berdasarkan syarat yang ditentukan Mahkamah Konstitusi,” kata Lulunsa Agustyati, Direktur Eksekutif eludem, melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.comJumat (1/3).


Secara terpisah, kuasa hukum Tulisem, Fadli Ramdhanil juga mengatakan tidak akan ada penghapusan ambang batas.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Mahkamah Konstitusi, kata dia, memperbolehkan penggunaan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 asalkan dihitung berdasarkan landasan akademis dan teori yang jelas.

MK memberikan lima poin pedoman untuk merumuskan kembali ambang batas parlemen baru. Poin pertama adalah bahwa ambang batas parlemen baru harus dirancang untuk pemanfaatan yang berkelanjutan.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan, ambang batas harus tetap dipertahankan demi menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. Menghindari banyaknya suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi DPR RI menjadi fokus MK.

Lebih lanjut, perubahan ambang batas parlemen tetap perlu mempertimbangkan simplifikasi partai politik. Poin keempat, reformulasi ambang batas parlemen harus selesai sebelum pemilu 2029 digelar.

Poin kelima, perubahan harus melibatkan seluruh kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna. MK mengatakan partai non-parlemen juga harus diajak untuk merumuskan ambang batas parlemen yang baru.

“Ini sebenarnya keputusan yang sangat baik untuk menata sistem pemilu ke depan dan menjamin proporsionalitas hasil pemilu,” kata Fadli di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/2).

Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. MK juga memutuskan ambang batas parlemen konstitusional bersyarat pada Pemilu 2029.

Agar ambang batas parlemen tetap bisa digunakan pada pemilu mendatang, MK memerintahkan perubahan. Sebab, selama ini ambang batas parlemen dibuat tanpa perhitungan yang jelas.

Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu… adalah konstitusional sepanjang masih berlaku untuk Pilkada 2024 dan bersyarat secara konstitusional untuk berlaku pada Pilkada 2029 dan selanjutnya. sepanjang ada perubahan,” kata ketua majelis hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).

(df/bmw)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);