Berita Perintah Hasto Gugat PKPU ke MA Keputusan PDIP

by
Berita Perintah Hasto Gugat PKPU ke MA Keputusan PDIP


Jakarta, Pahami.id

Sekretaris -Jenderal Penasihat Hukum (Sekretaris -Jenderal) PDIP Hasto KristiyantoFebruari dijatuhi hukuman bahwa perintah kliennya untuk Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan tes peradilan pengadilan peradilan terhadap Komisi Pemilihan Umum (PCPU) hingga Mahkamah Agung (MA) adalah pesanan pesta.

Ini disampaikan oleh Febri saat membaca memorandum pertahanan atau pengakuan dalam uji coba korupsi yang disebutkan dalam manajemen anggota waktu (PAW) selama DPR 2019-2024 dan pilot penyelidikan kasus menengah Harun.


“Perintah yang diberikan oleh terdakwa kepada Donny Tri Istiqomah adalah upaya yang sah dan berdasarkan keputusan partai,” kata Febri dalam persidangan di Pengadilan Korupsi Jakarta pada hari Kamis (10/7).

Tes yudisial mengacu pada ketentuan Pasal 54 paragraf (5) dari huruf k dari peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang perhitungan pemungutan suara dan pemungutan suara dalam pemilihan. Langkah ini terkait dengan akuisisi suara Nazarudin Kiemas yang dirilis dari Daftar Kandidat Permanen (DCT) di Distrik Pemilihan Sumatra Selatan I.

Februari menjelaskan bahwa pesanan dari Hasto ke Donny didasarkan pada keputusan pertemuan PDI PDI yang diadakan pada Juli 2019

“Menurut keputusan perjuangan DPP Pleno, Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris PDIP -Umum meminta Donny Tri Istiqomah, sebagai penasihat hukum PDIP, untuk menyerahkan surat permintaan kepada KPU Indonesia,” kata Febi.

Pernyataan itu, kata Febri, juga diperkuat oleh pernyataan Donny Tri Istiqomah dalam persidangan. Donny mengaku telah menerima penugasan formal dari pihak tersebut melalui surat penugasan.

“Tugas perjuangan DPP untuk melakukan tinjauan yudisial ke Mahkamah Agung didasarkan pada surat penugasannya, tetapi karena tes materialnya, surat penugasan dalam bentuk pengacara,” katanya.

Jaksa penuntut menuntut panel hakim untuk menghukum Hasto dengan tujuh penjahat satu tahun dan denda Rp600 juta penjara selama 6 bulan.

Menurut jaksa penuntut, Hasto telah terbukti mencegah penanganan kasus Masaraku Masaraku, mantan kandidat hukum PDIP. Hasto dikatakan telah mencegah penyelidik KPK menangkap pengungsi saya Maspan Harun sejak 2020.

Selain itu, Hasto juga dianggap telah menyuap mantan Komisaris KPU dari pengungkapan Setiawan sebesar $ 57.350 atau setara dengan RP600 juta. Suap telah diberikan kepada wahyu yang telah menjadi kader PDIP untuk mempertahankan penentuan waktu (PAW) anggota Harun Masu 2019-2024.

Hasto dikatakan suap dengan orang -orang tepercaya, Donny Tri Istiqomah dan Bahri Saeful dan kemudian juga waktu saya. Donny sekarang dinobatkan sebagai tersangka tetapi belum diproses oleh hukum, jadi Bahri yang dihukum dan cermin saya masih menjadi pengungsi.

Ada nama lain, Agustiiani Tio Fridelina (mantan kader PDIP dan mantan badan pengawas pemilihan) yang juga telah menyelesaikan proses hukum.

Upaya untuk menempatkan Aaron Masal ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal akhirnya gagal. KPU meresmikan Riezky Aprilia PDIP sebagai Anggota Parlemen Indonesia untuk 2019-2024 dari Distrik Pemilihan (DAPIL) 1 dari Sumatra Selatan.

(FRA/TFQ/FRA)