Berita Perda terkait Layangan di Bali Akan Dievaluasi Imbas Helikopter Jatuh

by


Denpasar, Pahami.id

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) wilayah Bali IGW Samsi Gunarta mengaku akan mengevaluasi Peraturan Daerah Provinsi (Perda) Provinsi Bali Nomor. 9 Tahun 2000 tentang larangan menerbangkan layang-layang dan permainan sejenisnya.

Samsi mengatakan, layang-layang dan pengaturan lalu lintas wisata helikopter Hal ini perlu dikendalikan agar kejadian penerbangan seperti yang terjadi di Kuta Selatan beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.


Ya, keduanya harus diatur demi keselamatan bersama, kata Samsi saat ditemui di Denpasar, Bali, Rabu (24/7).

Dijelaskannya, dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000, belum ada pengaturan penyeberangan helikopter wisata di Bali, karena peraturan itu ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Belum (ada regulasi untuk helikopter). Waktu itu belum ada, tapi saat itu kita masih mengira helikopter itu untuk penyeberangan dan dikontrol Kementerian Perhubungan. Nah, sekarang kita harus lihat situasinya seperti apa, di kedua belah pihak, semuanya perlu diatur,” imbuhnya.

Peraturan daerah pelarangan layang-layang hanya mengatur di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, meski kini wisata helikopter mulai menjamur di Bali. Samsi mengatakan, pihaknya akan berupaya mengerahkan helikopter dan layang-layang nantinya.

“Kalau saya (peraturan daerah) harus dikaji dulu. Kalau direview nanti kita lihat perlu direview atau tidak, tapi ini hanya perlu direview saja.tinjauan dan dievaluasi. Jika dilihat pada tahunnya [Perda] “Tadinya tahun 2000, sekarang tahun 2024,” ujarnya.

“Itu yang berkembang, mungkin dulu (tidak) diperhitungkan. Tapi sekarang ada perkembangan, dulu tidak ada. drone, sekarang ada drone. Layang-layang yang dulunya kecil, sekarang sudah besar. “Pengaturan ini juga kita laksanakan bersama-sama,” tambah Samsi.

Meski demikian, ia juga menegaskan, kewenangan pengaturan lalu lintas udara ada pada pemerintah pusat, bukan pada Pemda Bali.

“Secara undang-undang, otoritas udara di wilayah itu tidak ada. Tapi kita juga punya kewenangan untuk menerbangkan layang-layang. Artinya di lapangan kita punya kewenangan untuk menjaga ketertiban dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, terkait pengkajian peraturan daerah tentang layang-layang, pihaknya masih menunggu keputusan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait jatuhnya helikopter wisata di Suluban, Pecatu, di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. , Bali.

“Ya kita evaluasi (Peraturan Provinsi). Lalu kita tunggu keputusan KNKT baru seperti kita usulkan. (Untuk pengambilan keputusan)
“Belum ya, sedang berjalan, saya kira hari ini sedang dibahas dan saya tunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah helikopter jatuh di kawasan tebing kawasan Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/7) sekitar pukul 14.45 Wita. Belakangan diketahui baling-baling tersebut terjerat tali layang-layang.

(kdf/anak-anak)